Dari 396 Titik Kampanye, 3 Paslon Lakukan 46 Pelanggaran

Rabu 04-11-2020,19:20 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

HM 17, R2 18,  AIR 11 Kali

RBO >>> BENGKULU >>>  Data Bawaslu Provinsi Bengkulu, tiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur melakukan 46 kali pelanggaran . Itu jumlah totalnya. Waktunya,  terhitung sejak tanggal 26 September hingga 2 November 2020,  ada 396 kali kampanye di berbagai titik lokasi.

“Kalau dari data kami yang kita kumpulkan dari seluruh pengawas, mulai dari pengawas tingkat kelurahan/desa, Panwascam dan Bawaslu Kabupaten/Kota seprovinsi Bengkulu, untuk Paslon nomor urut 1 Helmi-Muslihan (HM) telah terjadi pelanggaran sebanyak 17 kali. Paslon nomor urut dua, Rohidin-Rosjonsyah (R2) 18 kali pelanggaran dan Paslon nomor 3, Agusrin-Imron (AIR) 11 kali pelanggaran,” ungkap anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar M.Pd, kepada radarbengkuluonline.com, Rabu (4/11).

Dijelaskan oleh satu-satunya komisioner perempuan Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut, jenis pelanggaran yang terjadi bermacam-macam. “Ada yang tidak memiliki STTP kampanye. Kemudian jumlah dan jarak peserta kampanye tidak mematuhi Prokes Covid-19,” jelas Patimah.

Adapun tindaklanjut atas pelanggaran itu, pengawas sudah menyampaikan surat peringatan secara tertulis kepada tim kampanye paslon, membuat surat imbauan. “Bahkan sampai pada memberikan teguran secara lisan itu pun sudah kita lakukan. Bahkan, ketika ada yang tidak dapat menunjukkan STTP nya, kampanye Paslon itu kita hentikan sementara sampai mereka dapat menunjukkan STTP nya,” lanjutnya.

Selain Pilgub, untuk Pilkada di delapan Kabupaten, Bawaslu juga telah mencatat dari 553 kali kampanye yang dilakukan oleh Cabup dan Cawabup telah terjadi sebanyak 28 kali pelanggaran. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait