Langgar Lagi Rp 100 Ribu RBO, BENGKULU - Masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng-red) diingatkan untuk disiplin memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Jika tidak, warga bisa didenda sanksi sosial hingga denda Rp 100 ribu karena tak pakai masker sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Benteng Nomor : 37 Tahun 2020. Seperti yang terpantau Rabu kemarin (4/11), sejumlah orang yang tidak menggunakan masker terjaring dalam razia yang dilakukan tim gabungan Pemerintah Kabupaten Benteng, TNI dan Polri di jalan lintas Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat, tepatnya didepan kantor Dinas Perhubungan, Dinas Damkar dan Dinas Satpol PP Kabupaten Benteng. Para pelanggar dikenai sanksi sosial dengan menyapu di sejumlah fasilitas umum. Namun, jika kedapatan kembali melanggar, mereka akan dikenai denda Rp 100 ribu rupiah. Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Benteng Gunawan R,SE,MM menjelaskan, saat razia pemberlakuan sanksi protokol kesehatan itu para pelanggar diberikan berbagai hukuman. "Untuk orang tua (manula) diberi sanksi teguran tertulis, untuk remaja dan dewasa ada yang kena sanksi sosial seperti merumput dan menyapu jalan atau kerja sosial, pilihan sanksi lainnya bayar denda Rp 100 ribu. Jadi sanksinya tergantung kesanggupan pelanggar, ini untuk memberikan efek jera," tegasnya. Sementara itu, Bupati Kabupaten Benteng Dr.H.Ferry Ramli,SH,MH menjelaskan Perbup yang mengatur sanksi bagi masyarakat melanggar protokol kesehatan telah mulai diberlakukan. "Melalui aturan ini diharapkan efektif mendisiplinkan masyarakat ketika beraktivitas di luar rumah," tegasnya. Ia menambahkan, untuk mendisiplinkan masyarakat, pihaknya telah melakukan sosialisasi seperti memasang baliho dan spanduk imbauan kepada masyarakat. Ini dilakukan sebelum memberlakukan sanksi. "Protokol kesehatan perlu diterapkan masyarakat secara disiplin di era normal baru sekarang ini karena virus Covid-19 belum hilang, sementara pembatasan sosial dan bekerja dari rumah mulai dilonggarkan," katanya. Dia menjelaskan kondisi normal baru diharapkan bisa dijaga bersama sehingga tidak terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 yang luar biasa. "Semua pihak dan lapisan masyarakat untuk tetap mewaspadai Covid-19 sehingga kasus penyebarannya dapat ditekan seminimal mungkin," pungkasnya. (ags)
Langgar Prokes, Disanksi Merumput dan Nyapu
Rabu 04-11-2020,20:23 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-10-2024,19:20 WIB
Dua Calon Siap Bersaing Rebut Kursi Ketua Umum HIPMI Bengkulu Masa Jabatan 2024-2027
Rabu 30-10-2024,19:19 WIB
7 Tips Hemat: Pampers Mamy Poko Isi 20 Harga Berapa & Mengapa Wajib Dipilih? Ini Penjelasan Lengkapnya
Rabu 30-10-2024,13:47 WIB
6 Makanan Tradisional Khas Ngawi yang Enak dan Harganya Murah, Wajib Kunjungi Saat Liburan
Rabu 30-10-2024,13:18 WIB
Wajib Coba! 5 Makanan Tradisional Ini Paling Laris Di Daerah Pasar Beringharjo Yogyakarta
Kamis 31-10-2024,03:00 WIB
Inilah Resep Jamur Crispy yang Bikin Susah Untuk Berhenti Mengunyah
Terkini
Kamis 31-10-2024,11:16 WIB
AKD DPRD Provinsi Bengkulu Terbentuk dan Kader PAN Tidak Dapat Posisi Pimpinan Komisi
Kamis 31-10-2024,11:09 WIB
Makan Daging Sapi dan Kerbau Terjangkit Penyakit Ngorok? Amankah? ini Penjelasannya
Kamis 31-10-2024,11:03 WIB
Warga Sulawesi Selatan di Bengkulu Mendukung Rohidin Mersyah di Pilgub Bengkulu
Kamis 31-10-2024,10:54 WIB
Resep Wajik Kletik Khas Jawa, Rasanya Gurih dan Manis Cocok Dinikmati Saat Kumpul Bersama Keluarga
Kamis 31-10-2024,10:48 WIB