RBO, SELUMA - Pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, Kamis (5/11) menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang kontraktor perehaban perluasan gedung Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Seluma tahun 2019. Hanya saja, dalam upaya pemanggilan terhadap Kontraktor CV Delfiesta Pratama tak menghadiri panggilan dari pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
"Yang bersangkutan berhalangan untuk menghadiri pannggilan," ujar Kajari Seluma, Muhammad Ali Akbar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmadi, SH, kemarin. Diterangkan Ahmadi, pemanggilan terhadap kontraktor yang diketahui bernama Farizqo Nofidin. Merupakan Kontraktor CV Delfiesta Pratama, merupakan pemanggilan untuk dimintai keterangan (pemeriksaan) terkait dengan pengerjaan proyek rehab / perluasan gedung Diknas Kabupaten Seluma pada tahun 2019 yang saat ini masih ditangani oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Dimana dalam rehap Gedung Diknas tersebuat, diduga adanya dugaan tindak pidana korupsi. Farizqo tidak menghadiri panggilan Kejaksaan lantaran diketahui, jika Farizqo berhalangan. Hal tersebut diketahui lantaran adanya surat yang disampaikan oleh Farizqo ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma yang berisikan jika yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan, untuk menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. " Yang bersangkutan mengirimkan surat, menyampaikan jika yang bersangkutan tak dapat memenuhi panggilan," sampainya. Ditambahkan Ahmadi, selain melakukan pemanggilan terhadap kontraktor pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap Anasafani, ST selaku Konsultan Perencana. Pemanggilan Anasafani dilakukan terkait dengan pemeriksaan kasus yang sama.(0ne)Dipanggil Jaksa, Kontraktor Rehab Gedung Diknas Berhalangan Hadir
Kamis 05-11-2020,20:20 WIB
Editor : radar
Kategori :