RBO >>> MUKOMUKO >>> Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mukomuko menyebutkan, sejak kampanye dimulai sampai dengan Minggu (8/11), pihaknya telah menerima sekitar 5 dugaan pelanggaran dalam Pilkada. Akan tetapi, dari laporan yang diterima langsung oleh Bawaslu Mukomuko, terlapornya bukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Melainkan orang lain. Seperti oknum Kades dan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Yang melapor juga bukan atas nama Tim Pemenangan Paslon, tapi atas nama pribadi," ungkap Ketua Bawaslu Mukomuko, Padlul Azmi, SH ketika dikonfirmasi radarbengkuluonline.com, Minggu (8/11). Dijelaskannya, dari sekitar lima laporan diterima langsung oleh Bawaslu Mukomuko, empat diantaranya telah dihentikan lantaran tidak memiliki cukup bukti. "Satu laporan akan berlanjut. Terlapornya ASN, atas dugaan tidak netral atau melanggar netralitas ASN," sebut Padlul. Satu lagi, kasus yang kemungkinan bakal berlanjut sesuai dengan peraturan berlaku, yaitu dugaan pelanggaran oleh Kepala Desa yang juga diduga berpihak kepada salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati alias tidak netral. "Tapi yang kasus Kades ini bukan laporan, tapi temuan Panwascam Kota Mukomuko. Itu sudah ditindaklanjuti oleh pihak Panwascam," terangnya. Ditambahkan Padlul, dalam perkara yang melibatkan Kades dan ASN sebagai pihak terlapor, jika perkaranya diproses, jajaran Bawaslu hanya menyampaikan rekomendasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan. "Rekomendasi itu disampaikan ke pihak terkait. Seperti yang melibatkan Kades, rekomnya disampaikan ke Pemkab," pungkas Padlul. (sam)
Kades dan ASN Jadi “Korban” Pilkada
Minggu 08-11-2020,19:45 WIB
Editor : radar
Kategori :