Tetap Berikan Ruang ke Kabupaten/Kota

Senin 09-11-2020,19:50 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Setelah Pansus  Revisi Perda RTRW

RBO >>> BENGKULU >>>  Pemerintah Kabupaten/Kota tetap diberikan ruang terkait persoalan kehutanan dan pertambangan, yang sejauh ini sudah menjadi kewenangan Provinsi Bengkulu. Ini ditegaskan Ketua Pansus DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM yang membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana dan tata ruang wilayah (RTRW).

"Sebagaimana kita ketahui, dengan adanya Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), beberapa kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota diambil alih Pemda tingkat Provinsi. Seperti pada sektor kehutanan dan pertambangan, yang ditandai jika saat ini tidak ada lagi Dinas teknis ditingkat Pemda Kabupaten/Kota," ungkap Jonaidi kepada radarbengkuluonline.com tadi siang (9/11).

Sehingga, lanjut Jonaidi, pola ruang bidang kehutanan dan pertambangan itu sepenuhnya diatur Pemda Provinsi. Sehingga Pemda Kabupaten/Kota tinggal mengikuti saja dan tidak bisa lagi melakukan kajian ataupun pemetaan. "Meskipun demikian melalui pembahasan revisi Perda RTRW Provinsi, kita tetap memberikan ruang bagi Pemda Kabupaten/Kota untuk berperan," katanya.

Misalnya, sambung Jonaidi, pada saat ada kegiatan yang berkaitan dengan Perda RTRW Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota tetap diberikan kesempatan untuk menyusun detailnya.

"Ruang ini diberikan agar Pemda Provinsi tidak menjalankan sepihak, dalam artian tetap harus didengarkan saran ataupun masukan dari Pemda Kabupaten/Kota maunya seperti apa," tegas Politisi Gerindra ini.

Menurutnya, terkait ruang yang diberikan ini, Pemda Kabupaten/Kota juga harus menyesuaikan Perda RTRW mereka dengan Perda RTRW Provinsi kedepannya. "Sehingga nantinya antara Perda RTRW Provinsi dengan Kabupaten/Kota singkron, dan sama sekali tidak berbenturan. Tapi tetap saja Perda RTRW Provinsi harus menjadi acuan," ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, terkait pembahasan revisi Perda RTRW ini sendiri, pihaknya sudah rapat bersama 10 Kabupaten/Kota. Hanya Mukomuko dan Seluma yang tidak hadir.

"Meskipun demikian dalam laporannya, Kabupaten Kaur, Seluma dan Lebong tengah merevisi. Jadi kita sarankan dapat langsung menyesuaikan dengan pembahasan yang kita lakukan," singkat Jonaidi.(idn)

Tags :
Kategori :

Terkait