RBO >>> BENGKULU >>> Perwakilan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Bengkulu tidak mampu menutupi kekecewaannya. Kekecewaan ini dilatarbelakangi karena Pemprov sepakat untuk mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No M/II/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19. "Dimana dalam SE itu Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021, sebabnya karena pandemi Covid-19. Kita sebenarnya meminta Pemprov tidak mengindahkan SE Menaker itu," ungkap Ketua DPW FSPMI Provinsi Bengkulu, Roslan Efendi diwawancarai usai hearing bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin (9/11). Namun, lanjut Roslan, di media massa Pemprov telah sepakat ikut SE itu. Sehingga sudah bisa dipastikan jika UMP Bengkulu tahun depan tidak bakal naik dan tetap berada diangka Rp 2.213.000 per bulan. "Padahal untuk tahun depan itu kita sudah mengusulkan agar UMP naik menjadi Rp 2.500.000. Idealnya Pemprov bisa menolak SE, karena UMP Bengkulu ini masih dibawah standar Kebutuhan Hidup Laik (KHL)," sesal Roslan. Menurutnya, peluang untuk mengusulkan kenaikan upah ini hanya tinggal melalui Upah Minim Kabupaten/Kota (UMK). Dimana sejumlah Kabupaten/Kota ini sudah ada Dewan Pengupahannya. "Jadi peluang ini bakal kita maksimalkan. Sehingga nantinya upah pekerja bisa naik, walaupun tidak sepenuhnya mengakomodir KHL, paling tidak mendekati," ujarnya. Dibagian lain, Roslan menyampaikan, dalam hearing tadi (kemarin, red) pihaknya meminta agar Komisi IV DPRD Provinsi dapat menyampaikan beberapa aspirasi pihaknya, yakni meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan Judical Review untuk membatalkan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau Omnibus Law. Meminta DPR RI melakukan Legislatif Review pencabutan Omnibus Law, dan meminta Presiden mengeluarkan PERPPU membatalkan Ombibus Law," tegas Roslan. Terpisah, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Zulasmi Octarina SE menyampaikan, semua aspirasi dari perwakilan FSPMI bakal ditindaklanjuti pihaknya. "Baik itu aspirasi bersifat nasional ataupun lokal. Sehingga nantinya apa yang diharapkan para perkerja bisa tersampaikan, dan kitapun berharap dapat ditindaklanjuti pihak berkompeten," tutup Zulasmi. (idn)
Datangi Dewan Provinsi, FSPMI Minta Cabut UU Omnibus Law
Senin 09-11-2020,20:02 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-09-2024,11:30 WIB
Catat! Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2024
Senin 23-09-2024,09:27 WIB
Hasil Survei LSI untuk Paslon Gubernur Bengkulu tahun 2024, Helmi Hasan-Mian dan Rohidin-Meriani
Senin 23-09-2024,09:20 WIB
5 Paslon Walikota Bengkulu Tahun 2024 yang Sudah Resmi
Senin 23-09-2024,02:00 WIB
Data Terbaru, Ini Indeks Kepuasan Jamaah Haji Bengkulu Selatan Tahun 2024
Terkini
Senin 23-09-2024,21:24 WIB
Sudah Resmi, Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan
Senin 23-09-2024,20:40 WIB
Fashion Cabup-Cawabup Mukomuko Saat Pengundian Nomor Urut, Sapuan-Wasri Tampil Beda
Senin 23-09-2024,20:32 WIB
Ini Nomor Urut Pilbup Benteng, Rachmat-Tarmizi Nomor Urut 1, Evi-Rico Nomor 2, Sri-Septi Nomor 3
Senin 23-09-2024,19:41 WIB
Santunan Korban Kecelakaan Bus Vs Truk di Jalur Pantura Kabupaten Pati Jawa Tengah Dijamin Jasa Raharja
Senin 23-09-2024,18:27 WIB