RBO, ARGA MAKMUR – Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara mengelar Rapat Dalam Kantor (RDK) tentang Dugaan Penindakan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan serentak 9 Desember 2020. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan keseriusan dalam pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah. Kegiatan tersebut dipusatkan di Sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkulu Utara.
Rapat Dalam Kantor (RDK) ini juga menghadirkan dari pihak Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara yakni Kabag Pemerintahan Desa, Kabag Hukum, Forum Kepala Desa, Forum BPD, Unsur Kejaksaan dan Ketua KPU serta Komisioner dan Staf Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara. Kegiatan yang digelar Bawaslu Bengkulu Utara ini bertujuan menyamakan persepsi tentang peraturan yang mengatur Netralitas ASN, Kepala Desa serta perangkat desa. Penyamaan persepsi yang dimaksud adalah satu pemahaman pemaknaan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah kemudian Perundang-Undangan lainya seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kemudian Netralitas ASN, Kepala Desa beserta perangkat diperjelas pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa ASN, TNI/POLRI, dan Kepala Desa beserta perangkat desa dilarang memberikan sikap berupa simbol yang mendukung salah satu pasangan calon. Kegiatan pemerintahan yang masih menggunakan foto pasangan calon Petahana agar bisa berkoordinasi dengan jajaran Pengawas. Hal tersebut disampaikan oleh Titin Sumarni, SH Selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Tugiran, M. Pd dan Tri Suyanto, SE selaku Anggota Bawaslu Bengkulu Utara. “Rapat ini kita helat bersama sejumlah pihak terkait untuk melakukan pengawasan dan mengingatkan para ASN dan Kepala Desa untuk menjaga netralitas selama tahapan kampanye,“ singkat Titin Sumarni, SH. (bri)Tingkatkan Kualitas Penyelenggara, Bawaslu BU Gelar RDK
Kamis 12-11-2020,19:02 WIB
Editor : radar
Kategori :