Indonesiaku Darurat Peradaban Pancasila

Jumat 13-11-2020,20:17 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Oleh : M A PRIHATNO

Koord.  Presidium MW KAHMI BENGKULU

TRANSFORMASI SOSIAL biasanya selalu di awali dari sebuah kondisi peradabaan yang berada pada suatu kondisi yang tidak sehat bagi para transformer sosial. Kondisi seperti ini akan diresponi dengan upaya-upaya serius melalui perenungan dan analisa kondisi sebagai peta jalan untuk menggali perubahan dan perbaikan transformasi.

Berkaitan dengan hal tersebut, saat ini, ditengah kondisi covid-19 negeri ini lagi berada pada kondisi yang membutuhkan perhatian spesial dari banyak pihak, terutama dari para pegiat sosial. Di Bengkulu pun juga demikian, para pegiat sosial merespon kondisi ini, kondisi negeri yang dimaksud adalah terkait dengan sebuah ide dari Presiden RI, Joko Widodo, yaitu terkait dengan UU Omnibus Law.

UU ini mendapat penolakan yang cukup luas dari anak bangsa, beratus-ratus kali aksi turun ke jalan dilakukan, seminar-seminar, diskusi-diskusi, pesan-pesan digital mengisi ruang publik dalam beberapa bulan ini dan sangat mungkin hal ini akan terus berlanjut. Namun respon dari anak bangsa ini, mirisnya, belum diapresiasi oleh penyelenggara negara. Bahkan aparat terlihat sangat brutal seakan-akan Pancasila sudah tidak lagi menjadi norma dasar dan pandangan hidup bagi mereka.

Alih-alih meresponi secara positif, negara justru terkesan berusaha meredam suara ini dengan berbagai cara baik itu melaui kebijakan-kebijakan resmi yang dikeluarkan maupun tindakan-tindakan terselubung dengan melontarkan tuduhan-tuduhan tak berdasar terhadap suara-suara kritis anak bangsa tersebut; termakan hoax, baca dulu, dll, adalah tuduhan-tuduhan yang pernah di lontarkan oleh negara terhadap suara tersebut. Hal ini tentu saja membuat sebagian dari anak bangsa bertanya-tanya mengapa negara bersikap seperti ini? Ada apa di balik semua ini?

Selanjutnya pertanyaan-pertanyaan yang bersifat kecurigaan terhadap negara ini berusaha menemukan jawabannya melalui berbagai metode analitik. Dari analisa-analisa tersebut akhirnya kepentingan oligarki menjadi tertuduh utamanya. Dan oligarkilah yang menghendaki semua ini terjadi dengan “mengendalikan” kekuasaan saat ini. Dengan analisa seperti ini maka posisi kekuasaan/penguasa hanya menjadi “alat” yang efektif untuk mewujudkan kepentingan oligarki.

Tentu saja tuduhan-tuduhan seperti ini tidak mudah untuk dibuktikan apabila pola pikir positivistik yang menjadi alasnya. Namun apabila di kumpukan dari prilaku-prilaku “aneh” kekuasaan berkaitan dengan hal ini maka cara pandang semiotik mampu “melegitimasi” tuduhan-tuduhan tersebut.

Namun terlepas dari kedua pandangan di atas, yang jelas, “anak bangsa” merasakan “ketidaknyamanan” terhadap semua ini. Rasa tidak nyaman ini merupakan hal yang wajar dan manusiawi bagi warga negara. Dan ketidaknyamanan sangat tidak tepat apabila didekati dengan pasal-pasal pidana atau bukti-bukti materialistis.

Ketidakanyamanan yang dirasakan oleh anak bangsa adalah realitas empirik meski pola pendekatan positivistik tidak mampu menjangkaunya.Tapi kehalusan budi akibat dari pendalaman nilai-nilai Pancasila, sudah pasti mampu menjangkau hal tersebut. Dari sinilah semestinya negara meresponi ketidaknyamanan warga negara/anak bangsa.

Pada posisi yang seperti ini, maka terminologi “unjuk rasa” menemukan makna generiknya hingga mampu dibedakan dengan “unjuk pikir”. “Unjuk rasa” adalah ekspresi orisinil yang dirasakan sementara “unjuk pikir” adalah ekspresi dari kerja pikir manusia yang menghasilkan ide-ide. Selain itu “unjuk rasa” inilah yang menjadi pemicu bagi aktifnya kerja “unjuk pikir’. Maka ketika “unjuk rasa”  diresponi dengan “termakan hoax”, “baca dulu”, atau “pelajar tidak mengerti” adalah sebuah logical fallacy.

Penjelasan seperti itu adalah untuk memperjelas bagaimana cara meresponi kondisi bangsa saat ini dengan pola pikir yang tepat sehingga terhindar dari metodologi “mengobati malaria dengan betadine”.

UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 dan ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 3 November 2020 dan tercatat pada lembaran negara dengan identitas UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan segala kontroversi yang terjadi pada UU tersebut, baik itu terkait dengan jumlah halaman yang berubah-ubah maupun kesalahan-kesalahan yang diakui oleh negara; hanya sekedar “salah ketik”, memperkuat tuduhan anak bangsa terhadap negara bahwa oligarki sangat kental berada dalam UU ini.

Untuk lebih memperjelas dalam memahami pendapat di atas maka berikut akan dianalisa sebuah peristiwa yang terjadi di Bengkulu terkait hal ini.

Bahwa di Bengkulu, sebagaimana dilakukan di daerah-daerah lain di nusantara, juga melakukan aksi-aksi penolakan terhadap UU Ciptaker yang dimotori oleh pegiat sosial, buruh dan mahasiswa sebagai motor penggerak utamanya, serta elemen civil society lainnya.

Tanggal 24 September dikenal sebagai, Hari Tani Nasional. Pada momen inilah para pegiat sosial mengekspresikan dirinya sebagai warga negara. Maka diadakanlah peringatan Hari Tani Nasional. Peringatan ini dilaksanakan dalam bentuk “unjuk rasa” di depan gedung DPRD Propinsi Bengkulu yang dihadiri oleh perwakilan petani dari berbagai kabupaten, mahasiswa dan organisasi pegiat lingkungan.

Pada aksi tersebut ada 8 tuntutan yang disuarakan mereka yaitu:

  • Gagalkan Omnibus Law ( RUU Cipta Kerja).
  • Jalankan Reforma Agraria sejati dan pastikan kesejahteraan petani.
  • Hentikan konflik agraria dan kriminalisasi terhadap petani di Bengkulu.
  • Jangan perpanjang HGU yang akan habis masa berlakunya.
  • Berikan HGU terlantar dan IUP terlantar untuk rakyat.
  • Jamin stabilitas harga hasil pertanian rakyat.
  • Wujudkan ketahanan pangan Indonesia.
  • Fokus tuntaskan Pandemi Covid-19.
  • Namun, hingga saat ini, belum terlihat respon yang signifikan terhadap ke 8 tuntutan tersebut, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Bahkan beberapa pernyataan dari pihak pemerintah justru semakin mengabaikan tuntutan tersebut, terutama yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

    Hal ini ditunjukkan dengan telah ditandatanganinya UU tersebut oleh Presiden. Dan saat ini pemerintah pusat sedang menyiapkan peraturan-peraturan turunan sebagai konsekuensi dari pengesahan UU tersebut. Meskipun hingga saat ini aksi-aksi penolakan masih terus berlangsung di seluruh pelosok negeri.

    Berkaitan dnegan peringatan Hari Tani Nasional di Bengkulu ini ada beberapa catatan yang dianggap penting untuk diulas, yaitu sebagai berikut:

  • Peringatan Hari Tani ini terkesan belum mendapat apresiasi yang positif dari pihak APH. Hal itu di tunjukkan dengan dikeluarkannya Surat Himbauan dari Kepolisian bernomor: B/13/IX/2020 yang ditujukan kepada perangkat aksi agar menunda kegiatan tersebut karena mempertimbangkan kondisi Pandemi Covid-19 yang belum mereda.
  • Menyikapi surat tersebut perangkat aksi menanggapinya dengan seksama. Hal ini ditunjukkan pada aksi yang dilakukan, yaitu seluruh kegiatan aksi memenuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker, dan sebelum aksi dimulai, cuci tanganpun dilakukan di masjid sekitar lokasi aksi.
  • Namun meskipun seluruh protokol kesehatan telah dilakukan oleh para peserta aksi, APH tetap “melarang” aksi tersebut berlangsung, bahkan pada akhirnya aksi tersebut dibubarkan secara paksa.
  • Pembubaran secara paksa tersebut diiringi pula dengan tindakan represif aparat bahkan beberapa peserta aksi “diamankan”.
  • Paska pembubaran paksa, proses hukum terhadap beberapa peserta aksi tetap di lakukan hingga tulisan ini diposting (13 November 2020).
  • Berdasarkan catatan di atas, beberapa hal dapat dianalisa: bahwa menyampaikan pendapat dan rasa tidak nyaman sebagai warga negara selain di lindungi oleh UUD, juga merupakan perwujudan dari cinta bangsa (nasionalisme) yang hakiki. Artinya, setiap warga negara dibutuhkan peran dan tanggungjawabnya, demi negara agar mempunyai peradaban agung dan tulus.

    Karena itu menganalisa peristiwa di atas menjadi suatu yang penting agar terhindar dari kesalahan “cara baca” sebagai warga negara.

    Sedemikian pentingnya hakikat bernegara seperti itu maka setiap perlakuan untuk mengeliminasi kebebasan berpendapat akan merusak sendi utama bangsa yang tercantum secara indah pada sila-sila di Pancasila.

    Selain itu, - berdasarkan catatan di atas – terlihat ada diskriminasi perlakuan hukum terhadap mereka. Yaitu untuk kegiatan-kegiatan aksi massa paska aksi Hari Tani tersebut tidak diperlakukan seperti aksi massa pada Hari Tani Nasional. Padahal beberapa aksi massa tersebut tidak melaksanakan protokol pandemi covid19.

    Pada aksi massa yang selain hari tani tidak dibubarkan secara paksa dan tidak ada proses “perlakuan hukum” terhadap mereka.

    Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan-pertanyaan kritis, “Mengapa hal seperti ini terjadi?”, “Bukankah mereka juga sama-sama sebagai warga negara?”. Dan banyak lagi pertanyaan-pertanyaan lainnya.

    Intinya adalah dengan adanya perlakuan diskriminatif maka sebagai konsekuensinya, kecurigaan terhadap negara menjadi suatu yang logis. Perlakuan diskriminatif terhadap anak bangsa, kalau terus terjadi dan tidak ada upaya untuk memperbaikinya maka dapat saja sikap apatis, anarkis, bahkan separatis akan tumbuh dalam sanubari anak bangsa.

    Oleh karena itu perlakuan diskriminasi seperti itu tidak boleh dibiarkan. Harus ada pihak yang memperbaikinya.

    Kalau negara tidak mau mengoreksi dirinya sendiri maka kekuatan civil society harus mengambil alih fungsi tersebut. Sekali lagi, pengambilalihan fungsi tersebut adalah wujud ekpresional dari jiwa Pancasila yang telah tertanam di kalangan civil society.

    Dengan demikian, sebaliknya, siapapun dari anak bangsa yang tidak melaksanakan fungsi korektif maka kepancasilaannya diragukan.

    Fenomena yang terjadi di Bengkulu tersebut ternyata terjadi juga di sebagian besar wilayah Indonesia. Diskriminasi dan represivitas dapat dengan mudah terlihat oleh warga bangsa, bahkan dunia pun juga menyaksikannya.

    Saat ini, perlakuan-perlakuan tidak manusiawi yang terjadi di negeri ini ditonton oleh warga dunia, akibatnya warga sipil dunia pun akan  melakukan fungsi korektifnya. Inilah konsekuensi dari era globalisasi. Bengkulu adalah bagian dari Indonesia pun juga menjadi bagian dari dunia. Artinya apapun yang terjadi di Bengkulu akan berpengaruh terhadap Indonesia dan dunia internasional.

    Gambaran deskriptif seperti itu mengindikasikan Indonesia sedang menuju pada kondisi DARURAT PERADABAN PANCASILA.

    Mari kita coba menyusun analisa logisnya, sebagi berikut:

    Ketika perlakuan represivitas yang tidak manusiawi terjadi dan terdokumentasikan kemudian diunggah di media sosial, dibagikan oleh ribuan netizen dan ditonton oleh puluhan ribu netizen, akan membentuk persepsi negatif pada diri anak bangsa.

    Lalu kejadian berulang berkali-kali, yang mengakibatkan persepsi negatif semakin meluas dan mendalam. Lambat laun anak bangsa, akhirnya, akan selalu berpersepsi negatif terhadap negara. Ketika hal ini tidak pernah dikoreksi maka persepsi negatif tersebut akan memproduksi “amarah warga”.

    Negara, dalam konteks ini, semestinya lebih memaksimalkan energinya pada hal-hal yang substansial. Dan sangat tidak tepat kalau energi negara tercurahkan pada hal-hal “kulit”. Pengenaan pasal-pasal pidana terhadap aksi massa, dalam hal ini, adalah berada pada wilayah “kulit” bukan substansi. (***)

    Tags :
    Kategori :

    Terkait