RBO >>> BENGKULU >>> Pelaksanaan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu digelar hari ini. Sidang telah dilaksanakan dan dihadiri langsung oleh Ketua beserta anggota KPU Provinsi Bengkulu di ruang sidang Bawaslu Provinsi. Sedangkan dari KPU RI juga mengikuti secara virtual dan tim kuasa hukum Agusrin di Jakarta, Yasrizal SH juga ikut secara virtual.
Terlihat Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra S.Ag, MM, lalu anggota Darlinsyah S.Pd, M.Si, Eko Sugianto M.Si, Emex Verzoni SE, Siti Baroroh M.Si. Dan dari pihak pelapor ada Jumanto SH yang mendapat mandat dari Cagub Agusrin Maryono Najamuddin untuk menghadiri sidang tersebut. Sementara dari DKPP majelis pemeriksa ada M. Afifuddin, S. TH. I., M.Si, lalu Dr H. Alfitra Salam, APU. Serta Didik Supriyanto, S.Ip, M.Ip. "Dari perwakilan pak Agusrin ada Jumanto SH yang hadir," ungkap Subhan yang juga ikut menemani Jumanto ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Sebelumnya diketahui dari kejadian TMS Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin-Imron. Dari kuasa hukum Agusrin Maryono Najamuddin di Jakarta yang bernama Yasrizal SH telah melaporkan KPU Provinsi serta KPU RI ke DKPP. (idn)Lima Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Hadiri Sidang DKPP di Bawaslu
Senin 16-11-2020,13:23 WIB
Editor : radar
Kategori :