Keberatan dengan Keputusan, ASN Terlapor Datangi Bawaslu

Kamis 19-11-2020,19:40 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mukomuko atas nama Iskameri yang saat ini menjabat Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat, mendatangi Sekretariat Bawaslu Mukomuko, pada Kamis pagi (19/11). Tujuannya kesana untuk menyampaikan surat kepada Ketua Bawaslu Mukomuko dengan prihal memohon klarifikasi dan tinjau ulang pemberitahuan tentang status terlapor a.n Iskameri.

Di Sekretariat Bawaslu, Iskameri tidak berjumpa Komisioner Bawaslu maupun Sekretaris Bawaslu. Suratnya diterima oleh staf Komisioner. Surat tersebut tidak hanya sampai di Bawaslu Mukomuko saja, dilihat dari tembusan surat tersebut ada enam tujuan. Yakni Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua Bawaslu RI, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Plt Bupati Mukomuko, dan Sekretaris Daerah Mukomuko.

Hal ini dilakukan Iskameri menyusul dilaporkannya ia ke Bawaslu Mukomuko atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Pelapornya adalah Ahmad Sayuti, warga Penarik. Kemudian laporan itu ditindaklanjuti oleh Bawaslu sampai berujung pada Bawaslu menyampaikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketika dikonfirmasi, Iskameri mengaku hal ini ia lakukan tidak lain untuk menuntut keadilan. Ia menyatakan keberatan atas keputusan Bawaslu Mukomuko tersebut. Pernyataan itu ia tuangkan juga di dalam surat yang telah disampaikan ke Bawaslu.

"Saya menyatakan sangat keberatan dan mohon klarifikasi serta tinjau ulang atas keputusan Bawaslu Mukomuko yang merekomendasikan: surat pemberitahuan tentang status terlapor (formulir A.17) ke pihak KASN tersebut," ditulis Iskameri dalam surat dikutip Radar Bengkulu.

Di dalam surat ia juga menjelaskan kronologis unggahan di akun Instagram yang menjadi alat bukti dugaan pelanggaran netralitas ASN. Iskameri tidak menampik kalau akun Instagram tersebut adalah miliknya. Namun yang mengunggah foto yang dinilai menguntungkan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor adalah anaknya berinisial A, berusia 14 tahun.

Menurut Iskameri, handphone miliknya kerap dipakai anaknya untuk bermain game. Berbagai aplikasi di handphone, termasuk Instagram diinstal di handphone itu. Dan akun yang diaktifkan pada handphone itu adalah akun miliknya (Iska_meri). Ia juga mengatakan, hal tersebut sudah ia jelaskan kepada Komisioner Bawaslu Mukomuko atas nama Deny Setia Budi, SH saat ia dimintai keterangan oleh pihak Bawaslu pada 4 November lalu.

"Saya dipanggil pada tanggal 4 November lalu, saya kooperatif, saya datang dan telah dimintai keterangan. Kemudian berselang beberapa hari, Bawaslu Mukomuko telah menyampaikan rekomendasi ke KASN atas dugaan yang dialamatkan kepada saya. Rekomendasi itu telah disampaikan ke KASN, saya tahunya dari orang lain, bukan dari Bawaslu menyampaikan kepada saya selaku terlapor. Inilah yang masih menjadi pertanyaan saya," demikian Iskameri. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait