Terdakwa Tipikor Desa Daspetah 1 Kembalikan Rp 60 Juta.

Selasa 24-11-2020,19:30 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO,KEPAHIANG - Selasa (24/11) Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali menerima uang titipan senilai 30 juta rupiah. Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh terdakwa inisial ID selaku ketua TPK pada pelaksanaan pengelolaan dana desa (DD) Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2018. Tercatat, sudah 2 kali pengembalian ke JPU Kejari Kepahiang. Sehingga totalnya menjadi Rp 60 juta. Menyoal hal itu, Kajari Kepahiang Ridwan SH, MH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH, MH, menyampaikan telah menerima uang titipan dari salah seorang terdakwa bernisial ID. Uang yang diserahkan tersangka ID tesebut akan dilakukan penyimpanan pada rekening khusus di Kejari untuk kemudian dimintakan izin sita kepada pihak pengadilan Negeri. “Uang tersebut bagian dari kerugian negara yang sudah dinikmati oleh terdakwa ID. Uang tersebut, oleh tim JPU langsung dititipkan  ke rekening khusus penyimpanan Kejari Kepahiang dan segera dimintakan izin sita ke Pengadilan" terang Riky. Diketahui bahwa kegiatan di desa itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp 86 juta rupiah. Kerugian yang ditimbulkan ini, pada 4 proyek pekerjaan di desa tersebut karena selisih nilai anggaran yang akan dipertanggung jawabkannya. (jrb)

Tags :
Kategori :

Terkait