Tim Agusrin Minta Pemilu Ulang 5 Kab

Kamis 17-12-2020,18:03 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Layangkan Keberatan, Sampaikan Data-Data

RBO, BENGKULU - Pelaksanaan pleno rekapitulasi suara Pilkada Provinsi Bengkulu digugat tim Paslon 03 Cagub dan Cawagub Agusrin-Imron (AIR), Hendra Kusman. Versinya, ada dugaan beberapa indikasi kecurangan dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Protes disampaikan ketika pleno memasuki babak akhir tadi malam.

Diantaranya keberatan tersebut yakni terkait adanya dugaan kecurangan secara TSM (Terstruktur, Sistemik dan Massif) dalam upaya pemenangan Paslon lainnya. Kemudian adanya pembuatan KTP dadakan yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Banyak yang tidak terdapat di DPT, ada gerakan pembuatan KTP dadakan pada 3-4 hari sebelum pencoblosan," sampai Hendra Kusman, saat diwawancarai ketika proses pleno KPU Provinsi sedang berjalan, Kamis (17/12).

Termasuk juga adanya Surat Suara (Susu) yang dicoblos untuk Agusrin-Imron yang dinyatakan tidak sah. Dimana jumlah Susu tidak sah tersebut disebutkan Hendra mencapai 13 ribu Susu di Kabupaten Bengkulu Utara.

"Kita akan lakukan semua upaya hukum, baik ke MK, Bawaslu, dan ranah hukum lainnya. Kita sudah kantongi bukti dan juga terkait gugatan ini Alhamdulillah sudah disetujui oleh Paslon kami. Selain itu kesimpulan dari keberatan kita, kami minta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk lima kabupaten, Mukomuko, Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu Selatan dan Kaur. Lalu batalkan seluruh hasil pleno di 10 kabupaten/kota," kata Hendra.

Menanggapi adanya keberatan dari saksi Paslon 03 tersebut serta adanya dugaan kelebihan Surat Suara disalahgunakan yang disampaikan dalam Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada, Kamis (17/12), dinilai harus jelas pembuktiannya. Ini sebagaimana diungkapkan anggota divisi teknis KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni SE.

Ia menyebutkan, jika memang ada penyalahgunaan kelebihan susu, harus disertakan dengan kejelasan data. Mulai dari Kabupaten/Kota mana, Kecamatan dan Kelurahan/Desanya, termasuk juga hingga ke TPS nya dimana dan saksi yang menyaksikan penyalahgunaan Susu tersebut.

"Harus selengkap-lengkapnya harus tahu lokasinya sampai ke Desa dan TPS nya dimana. Sehingga ini bisa kita telusuri dan kita cocokkan dengan laporan Plenonya," sampai Emex.

Emex menyebutkan, kelebihan Susu merupakan hal yang biasa, mengingat memang ada Susu yang dicetak berlebih untuk mengatasi ketusakan Susu dan hal yang tidak diinginkan lainnya. Namun hanya saja, dalam hasil Pleno di tingkat Kecamatan, untuk Susu yang masuk, rusak, sah dan tersisa itu sudah ada angkanya.

"Walaupun kelebihan kan ada laporan sisa. Data ini kan harus disinkironkan, mulai dari berapa Susu yang masuk, yang rusak, yang sah dan Susu sisa yang tidak digunakan," ujarnya.

Rincian dugaan peyalahgunaan inilah yang disayangkan oleh KPU Provinsi tidak disampaikan secara detail. Ia juga mengingatkan, jangan seolah ada penyalahgunaan, sedangkan hitungan dalam hasil Pleno sudah clear.

"Maunya kita jika ingin klarifikasi yang disampaikan oleh saksi datanya harus rinci. Sehingga ditingkat Pleno dapat ditindaklanjuti. Apalagi kita dengar seperti di Bengkulu Utara itu hampir tidak memiliki saksi," ujarnya.

Sebelumnya juga dari anggota divisi sosialisasi dan SDM KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah S.Pd, M.Si terkait pleno rekapitulasi yang mereka laksanakan. Belum akan ditetapkan, sebab ada waktu 3 kali 24 jam bagi peserta untuk mengajukan keberatan atau gugatan.

"Penetapan itu baru akan dilaksanakan setelah 3 kali 24 jam. Misal pukul 20.00 WIB nanti malam (Malam tadi-red) kita selesai pleno rekapitulasi suaranya. Maka sejak saat itu argonya mulai berjalan hitungan 3 kali 24 jamnya. Dan itu kita sampaikan dalam forum pleno terbuka ini," tambah Darlin. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait