Dikbud Provinsi Bengkulu Usulkan 500 Kuota Guru PPPK

Selasa 22-12-2020,18:49 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  BENGKULU >>>  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu untuk pengangkatan guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) ditahun 2021 mendatang, pihaknya sudah mengusulkan ke Kemendikbud Analisis Beban Kerja (ABK) sebanyak 500 guru honOrer. "Ya, setelah mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) beberapa hari yang lalu, untuk kuota PPPK di Provinsi Bengkulu digodok di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Wewenang Dikbud pada sasaranya penempatan berdasarkan pada Analisi Jabatan (Anjab) ABK, yang ada di masing-masing sekolah," ujar Kabid Guru Tenaga dan Kependidikan (GTK), Dikbud Provinsi, Drs. Multazam, M.Pd kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Namun, pihaknya memang menargetkan untuk kuota PPPK ditahun 2021 sebanyak 500 guru lebih. Tapi, ketentuan jumlah kuota untuk Provinsi Bengkulu ditentukan oleh pusat. "Kami saat ini masih menunggu, berapa kuota PPPK untuk Provinsi Bengkulu yang disetujui oleh pusat," terangnya.

Dipaparkannya, untuk rencana rekrutmen PPPK untuk tenaga guru di tahun 2021 saat mengikuti Rakornas lalu, Kemendikbud selaku instansi pembina jabatan fungsional guru, pada tahun anggaran 2021 sudah merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk tenaga guru, dengan melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari umur 20 sampai 1 tahun sebelum batas usia pensiun yang 59 tahun. Sampai dengan saat ini, baru1 74.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota). Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta mempertimbangkan data Dapodik - Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini dalam proses perencangan sistem penerimaan, soal ujian kompetensi, dan sistem seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN dan BPPT. KemenPANRB akan menetapkan Peraturan MenPANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan.

"Kami mengimbau bagi guru honorer yang nantinya akan mengikuti tes PPPK ini, ujiannya akan berbeda dengan ujian CPNS pada umumnya. Karena, tidak ada seleksi kompetensi dasar. Namun, hanya seleksi kompetensi bidang/teknis," tutupnya. (ach)

Tags :
Kategori :

Terkait