Banyak Warga Telpon Minta Penjelasan Soal Keramaian
RBO >>> AIR RAMI >>> Masing-masing Kecamatan di Kabupaten Mukomuko saat ini harus mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Mukomuko Nomor 360/220/Covid-19/XXI/2020 tanggal 21 Desember tentang penghentian sementara kegiatan yang bersifat kerumunan atau keramaian. Dimana SE ini jelas melarang masyarakat Mukomuko, termasuk warga Kecamatan Air Rami untuk membuat keramaian. Atas kebijakan ini, Kecamatan Air Rami mengaku sejak beberapa hari terakhir banyak warga yang menelpon. Baik itu warga yang akan menggelar pesta pernikahan maupun yang membuat kegiatan keramaian lainnya. Berdasarkan SE tersebut, masyarakat dilarang sementara untuk menggelar kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. SE ini sudah disampaikan pada seluruh pemerintah desa untuk disampaikan pada masyarakat. Beberapa hari terakhir sudah banyak warga yang menelpon. Mereka menanyakan, apakah dibolehkan membuat acara pada akhir Desember dan Januari 2021. Namun apapun bentuk alasan mereka pemerintah kecamatan tetap tidak membolehkan. "Pasca SE itu memang banyak warga yang menelpon. Sesuai dengan SE bupati tersebut, untuk sementara semua kegiatan yang bersifat keramaian tidak diperbolehkan, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19," ucap Camat Air Rami, Darmono, S.Km kepada radarbengkuluonline.com kemarin. Ditambahkannya, terkait objek wisata dalam SE itu tidak ada larangan masyarakat untuk berkunjung. Tetapi setiap pengelola objek wisata. Terutama desa diminta untuk mengantisipasinya. Supaya setiap pengunjung objek wisata menerapkan Prokes. Termasuk pengawasan dari pihak pengelola. Sementara pada malam pergantian tahun, masyarakat juga dilarang untuk membuat keramaian. "Sesuai dengan yang tertuang dalam SE itu, memang tidak ada kalimat objek wisata ditutup. Masyarakat selaku pengunjung dan pihak pengelola agar menerapkan Prokes. Tetapi kita imbau masyarakat untuk sementara ini agar tidak mengunjungi objek wisata," demikian ucapnya.(ide)Kecamatan Air Rami Sosialisasikan SE Bupati Mukomuko
Minggu 27-12-2020,19:24 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,19:39 WIB
Jelang Pilgub Bengkulu 2024, Mulai Muncul Persoalan Catut-Mencatut Nama dan Pemalsuan Tanda Tangan
Senin 23-09-2024,02:00 WIB
Data Terbaru, Ini Indeks Kepuasan Jamaah Haji Bengkulu Selatan Tahun 2024
Minggu 22-09-2024,14:57 WIB
4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Minggu 22-09-2024,19:30 WIB
Inovasi Pendidikan dari Provinsi Bengkulu Menghadapi Era Society 5.0
Minggu 22-09-2024,15:04 WIB
Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
Terkini
Senin 23-09-2024,12:19 WIB
Perbanyak Amalan Ini, Maka Pintu Rezeki Terbuka dan Akan Datang Dari Segala Penjuru
Senin 23-09-2024,12:04 WIB
Mitos atau Fakta: Mengikat Tali Sepatu Setelah Lari Bisa Mengancam Nyawa?
Senin 23-09-2024,12:00 WIB
Menepuk Kepala Jamur Sebelum Dipetik? Ternyata Ada Manfaatnya, Ini Penjelasannya
Senin 23-09-2024,11:30 WIB
Catat! Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2024
Senin 23-09-2024,10:12 WIB