TindakLanjut Laporan Agusrin, Bawaslu Provinsi Tunggu Klarifikasi Kabupaten

Selasa 29-12-2020,18:46 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>> BENGKULU >>>  Pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu saat ini masih menunggu hasil klarifikasi di tingkat kabupaten terkait dengan tindaklanjut laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilu yang diklaim merugikan Paslon Gubernur Nomor urut 03 Agusrin - Imron. Ini sebagaimana diungkapkan Komisioner Bawaslu Provinsi, Halid Saifullah SH, MH.

"Adanya dugaan laporan pelanggaran Pemilu yang disampaikan Tim Paslon Gubernur Nomor urut 3 satu hari setelah rapat Pleno KPU itu sudah kita teruskan ke kabupaten-kabupaten yang menurut pelapor ada dugaan kecurangan," ungkap Halid kepada radarbengkuluonline.com Selasa siang (29/12).

Keenam kabupaten tersebut diantaranya Kabupaten Kaur, Seluma, Mukomuko, Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan dan Kota Bengkulu. Dimana diungkakan Halid, hasil klarifikasi akan ditunggu hingga Rabu atau Kamis pekan depan.

"Ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor. Seperti dugaan money politik, termasuk kecurangan KPPS yang diduga tidak netral telah mereka laporkan terlampir juga dengan bukti rekaman dan yang lainnya. Inilah yang nanti akan kita klarifikasi," ujar Halid.

Halid sendiri menyebutkan, dari laporan tersebut sebenarnya sudah 3 kali dipanggil oleh Bawaslu. Namun pihak terlapor tidak kunjung hadir. Sehingga karena laporan tersebut tertulis, maka dianggap sebagai laporan awal dan kemudian diteruskan ke kabupaten.

"Kalau Bawaslu kan prosesnya sudah tidak bisa lagi. Namun mau tidak mau karena mereka juga sudah melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK), tentu kita harus memberi penjelasan. Sehingga hasil dari klarifikasi kabupaten inilah yang akan kita sampaikan jika nanti dimintai keterangan oleh MK," terangnya.

Sementara itu, untuk tingkat MK sendiri, Halid menerangkan bahwa Pemilihan Suara Ulang (PSU) bisa saja terjadi. Hanya tinggal tergantung dengan hasil keputusan MK saja.

"Kalau di MK PSU bisa saja terjadi. Tergantung dengan bagaimana proses pembuktiannya dan hasil keputusan dari MK itu sendiri," pungkasnya.

Adapun dari tim hukum Agusrin, M Zetriansyah SH, saat di Bawaslu Provinsi dia mengatakan untuk laporan mereka di Bawaslu serta gugatan di MK masih terus berlanjut,."Untuk di Bawaslu kita masih koordinasi dengan tim hukum di Jakarta. Sedangkan untuk pelaporan kita di MK, itu sudah teregister dan tinggal menunggu jadwal sidang. Sedangkan syarat-syaratnya sudah lengkap. di MK kita siapkan 30 an alat bukti dan mungkin akan bertambah. Tuntutan kita di MK, diskualifikasi dan pemilihan ulang di lima Kabupaten. Harapan kita di MK maupun di Bawaslu nanti laksanakan saja sesuai aturan yang ada," kata Zet. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait