RBO >>> BENGKULU >>> Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat, M.Pd Kemarin Selasa (29/12) menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan aturan terkait tidak diperbolehkannya sekolah belajar tatap muka. Hanya saja, pihak satuan pendidikan yang ada juga mengikuti penerapan prokes yang sesuai dengan anjuran pemerintah pusat. "Memang dari surat SK Menteri sudah diperbolehkan. Namun harus melihat kondisi di daerah kita saat ini. Termasuk kesiapan yang ada di sekolah. Jangan sampai nanti muncul klaster baru di sekolah. Oleh karena itu, harapan kita harus betul-betul aman," ujarnya kepada radarbengkuluonline.com tadi siang. Eri menambahkan, dalam izin belajar tatap muka ini juga harus mengikuti zona daerah masing-masing. Apabila diketahui zona tersebut termasuk merah, sehingga harus berkoordinasi dengan satgas covid -19. Termasuk juga harus ada izin dari pihak orang tua murid. Selain itu, pihaknya juga terus memantau kesiapan sekolah untuk mulai beroperasi dengan melakukan belajar tatap muka ini. Termasuk untuk jam belajar nanti, diterapkan dengan sistem shift maupun jam belajar dibatasi dari sebelumnya. "Tetap kita pantau terus. Sejauh ini beberapa sekolah sudah menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan dan lain lainnya ini harus diutamakan. Intinya, kita masih juga menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Karena, dengan kondisi saat ini masih rentan untuk melakukan belajar tatap muka," tandasnya. Direncanakan, usai libur akhir tahun ini, siswa mulai bersekolah kembali pada 4 Januari tahun depan. (Bro)
Izin Belajar Tatap Muka Sesuai dengan Zona Daerah
Selasa 29-12-2020,20:03 WIB
Editor : radar
Kategori :