Eko: KPU Tunggu MK, Siap untuk Ikuti Sidang
RBO, BENGKULU – Jika proses sengketa Pilkada Provinsi Bengkulu berlangsung panjang di Mahkamah Konstitusi (MK) maka Provinsi Bengkulu berpeluang dipimpin oleh seorang caretaker Gubernur. Karena saat menunggu peralihan pergantian Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada tahun 2020. “Untuk proses sengketa Pilkada di MK, sampai saat ini kita masih menunggu register dari MK untuk berperkara. Kalau ada diregister maka prosesnya akan berlanjut di sidang-sidang MK. Tapi jika tidak teregister maka KPU punya waktu lima hari setelah MK mengumumkan untuk dilakukan penetapan pasangan terpilih. Kini kita masih menunggu apakah akan lanjut persidangan atau lanjut penetapan pasangan terpilihnya. Dan MK itu mulai tanggal 5 Januari sampai 17 Januari 2021 akan menyampaikan register tersebut. Jika teregister berperkara di MK maka paling cepat bulan Februari KPU bisa melakukan penetapan. Namun jika ternyata nanti persidangannya membutuhkan waktu yang panjang dengan menyidangkan alat bukti dan saksi. Sebab MK punya waktu 45 hari kerja untuk menyidangkan gugatan sengketa Pilkada di MK. Artinya paling lama bisa sampai Maret 2021. Dengan demikian jika masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu berakhir tanggal 16 Februari, nanti akan ada pejabat sesuai mekanisme Undang-undang yang berlaku. Itu kan sudah diatur. Sebab paling lama akhir Maret gugatan di MK itu selesai,” ungkap anggota divisi hukum KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto SP, M.Si pada radarbengkuluonline.com, Minggu (3/1). Sebelumnya Eko menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan diri guna menghadapi gugatan Paslon nomor 03 di MK. “Kita sejak jauh-jauh hari kemarin, ketika memperoleh informasi di laman MK ada yang mengajukan gugatan, kita langsung Rakor guna menghadapi sengketa. Sambil saat ini menunggu register di MK keluar. Jadwalnya sudah tapi register di MK diperkirakan tanggal 5-15 Januari 2021/ kami lagi menunggu itu. Sedangkan untuk materi gugatan, kita sudah melihat baru secara global seperti yang ada di laman web resmi MK. Tapi kalau secara keseluruhan nanti, dan itu akan dibacakan dalam proses persidangan,” jelasnya. Kemudian selain Pilkada Provinsi Bengkulu, Eko juga mengatakan untuk Pilkada Kabupaten di Bengkulu ada dua daerah yaitu Kabupaten Kaur serta Bengkulu Selatan yang juga proses di MK. “Untuk Bengkulu selain Pilkada Provinsi ada juga di kabupaten yakni Kaur dan Bengkulu Selatan. Dan itupun saat ini kita masih menunggu register di MK,” pungkas Eko. (idn)Jika Proses MK Panjang, Caretaker Gub, BS, Kaur
Minggu 03-01-2021,20:56 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,19:39 WIB
Jelang Pilgub Bengkulu 2024, Mulai Muncul Persoalan Catut-Mencatut Nama dan Pemalsuan Tanda Tangan
Senin 23-09-2024,02:00 WIB
Data Terbaru, Ini Indeks Kepuasan Jamaah Haji Bengkulu Selatan Tahun 2024
Minggu 22-09-2024,14:57 WIB
4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Minggu 22-09-2024,19:30 WIB
Inovasi Pendidikan dari Provinsi Bengkulu Menghadapi Era Society 5.0
Minggu 22-09-2024,15:04 WIB
Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
Terkini
Senin 23-09-2024,12:19 WIB
Perbanyak Amalan Ini, Maka Pintu Rezeki Terbuka dan Akan Datang Dari Segala Penjuru
Senin 23-09-2024,12:04 WIB
Mitos atau Fakta: Mengikat Tali Sepatu Setelah Lari Bisa Mengancam Nyawa?
Senin 23-09-2024,12:00 WIB
Menepuk Kepala Jamur Sebelum Dipetik? Ternyata Ada Manfaatnya, Ini Penjelasannya
Senin 23-09-2024,11:30 WIB
Catat! Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2024
Senin 23-09-2024,10:12 WIB