Gaji ASN Mukomuko Tunggu Perbup

Selasa 05-01-2021,18:58 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di Pemerintahan Kabupaten Mukomuko hingga Selasa (5/1) belum menerima gaji bulan Januari. Padahal biasanya sudah menerima gaji. Diduga hal ini terjadi imbas dari belum disahkannya Perda APBD Mukomuko Tahun 2021.

Kendati demikian, Sekda Mukomuko, Drs. H. Marjohan memastikan gaji ASN akan dibayar. Dengan belum adanya Perda APBD Tahun 2021, maka akan diterbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup).

"Untuk gaji ASN tidak mesti menunggu Perda APBN disahkan. Bisa dilakukan pembayaran gaji ASN dengan Perbup. Dibuat namanya Peraturan Bupati Tentang Belanja Mengikat dan Belanja Wajib. Itu boleh," jelas Marjohan  kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Ditegaskan Sekda, hari ini (kemarin) draf Perbup-nya segera dibuat. Dan ketika sudah mendapat nomor register dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, pembayaran gaji ASN sudah bisa dilakukan.

"In sya Allah secepatnya (pembayaran gaji ASN). Perbup-nya kita siapkan hari ini. Kemudian kalau sudah dapat nomor registrasi dari provinsi, pembayaran sudah bisa dilakukan," pungkas Sekda. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait