Mantan Caleg Ditahan, Proyek Pengaman Banjir Kerugian Rp 1,9 Miliar

Rabu 06-01-2021,22:57 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Kejati Bakal Tambah Tsk Baru

RBO, BENGKULU - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan satu tersangka atas dugaan kasus perkara korupsi proyek pengaman banjir Sungai Bengkulu Jalan Bencoolen Tahun Anggaran 2019 yang dikerjakan oleh Dinas Perkerjaan Umum Provinsi Bengkulu. Sekitar 4 jam diperiksa kembali untuk memenuhi berkas penahanan, Direktur CV Marbin Indah berinisial Im tampak koperatif.

Menariknya, diketahui Tsk merupakan Mantan Caleg DPR RI Priode Tahun 2019 sampai 2024 Dapil Provinsi Bengkulu. Sebelum dilakukan penahanan pihak penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sementara ini yang bersangkutan dititipkan di tahanan Mapolda Bengkulu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Martin Luther, SH Rabu (6/1) mengatakan, penahanan yang bersangkutan sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan dengan secara bertahap. Dari pemeriksaan dan alat bukti yang cukup sehingga tim penyidik menyimpulkan untuk menahan tersangka agar tidak melarikan diri, merusak dan menghilangkan alat bukti sesuai dengan aturan hukum yang ada.

"Kita menahan Direktur CV Marbin Indah terkait dengan dugaan tindakan korupsi pengaman banjir sungai Bengkulu. Berdasarkan kerugian dari BPKP mencapai Rp 1,9 miliar," tegasnya.

Dari sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah dua kali melakukan cek fisik lapangan. Pertama bersama dengan para kontraktor. Kemudian, yang kedua penyidik Pidsus Kejati membawa alat berat excavator untuk menguji mutu kualitas proyek pengendali banjir tersebut, seperti ketebalan timbunan pasir, batu dan tanah, serta kualitas campuran pasangan apakah sudah sesuai dengan spek atau tidak. Pada tahap penyelidikan, sudah belasan saksi dimintai keterangan mulai dari PNS dinas PUPR Provinsi Bengkulu, kontraktor, serta pihak terkait.

Kasus tersebut diselidiki Kejati Bengkulu setelah adanya temuan audit kerugian negara 2019 dari BPK dari total anggaran Rp 6,9 miliar. Temuan dugaan kerugian awal mencapai Rp 573 juta setelah dilakukan audit mencapai Rp 1,9 miliar dari BPKP Provinsi. Kejati Bengkulu, kemudian menindak lanjuti temuan tersebut dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Yakni, pejabat di Dinas PU Provinsi Bengkulu, salah satunya Kepala Dinas PUPR, kemudian Direktur CV MI, serta pihak yang mengetahui dan terlibat dengan proyek tersebut. Marthin pun menyinggung dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka baru.

"Pelanggarannya yang bersangkutan ini selaku Direktur atau kontraktor sebagai pihak ketiga dalam perkerjaan tersebut adanya perkerjaan yang tidak sesuai dengan spek sebelumnya. Untuk sementara ini baru satu tersangka, tidak menutup kemungkinan bakal ada tambah tersangka lagi penyidik masih berkerja," tutupnya.

Sementara itu, Nediyanto Ramadhan SH selaku Kuasa Hukum tersangka membenarkan adanya penahanan tersebut. Pihaknya memastikan telah menjalani pemeriksaan dengan secara kooperatif. "Tadi kita menerima telepon dari keluarga klien meminta untuk melakukan pendampingan hukum. Kita masih pelajari dahulu perkara ini, tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan," tutupnya. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait