RBO >>> BENGKULU >>> Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Provinsi Bengkulu, Prof. Dr. Rohimin, M.Ag mengatakan, terkait turunnya fatwa utuh dari MUI Pusat Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Produksi Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences CO. LTD. China dan PT. Bio Farma (Persero), bahwa vaksin Covid-19 tersebut disahkan suci dan halal untuk digunakan oleh masyarakat. Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat tidak perlu cemas ataupun takut lagi. Karena keabsahannya sudah teruji adanya. "Memang beberapa hari yang lalu menunggu dokumen dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait dengan izin penggunaan darurat, jaminan keamanan, mutu dan kemanjuran dari vaksin tersebut. Alhamdulillah, itu semua sudah disampaikan ke MUI Pusat. Maka dari itu, MUI juga menggeluarkan fatwa vaksin Covid-19 secara utuh," ujar Prof. Rohimin kepada radarbengkuluonline.com tadi siang. Perlu diketahui bersama, lebih lanjut dikatakan Direktur Pascasarjana IAIN Bengkulu ini, bahwa vaksinasi merupakan program pemerintah yang harus didukung, dan disosialisasikan kepada masyarakat sesuai informasi yang benar. "Jadi, upaya vaksinasi ini merupakan upaya lanjutan dari ikhtiar (berusaha) sebagai manusia untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sebab, Covid-19 sampai saat ini masih menjadi ancaman kesehatan bagi manusia, masyarakat dan negara. Karena, pandemi Covid-19 belum menampakkan tanda-tanda akan berakhir," terangnya. Maka dari itu, salah satu upaya pemerintah dalam pencegahan Covid-19 ini ialah melakukan vaksinasi. Sebelumnya, masyarakat selalu diingatkan untuk melakukan protokol kesehatan (prokes) yang dianjurkan pemerintah. Yaitu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker (3M). " Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat yang sudah memungkinkan dan memenuhi syarat untuk divaksinasi, silakan melaksanakan vaksinasi tersebut. Terkait dengan vaksin ini ambil dari Covid-19 yang sudah tidak aktif lagi, dalam artian, masuk dalam kategori mutanajis (benda yang najis), tapi vaksin tersebut sudah dilakukan pensucian sesuai dengan kaidah-kaidah pensucian syariat dalam Islam. Jadi, sudah memenuhi syarat-syarat tathhir al-syar'i (pensucian syariah barang-barang yang najis). Sebab, pada mulanya vaksin ini tergolong barang yang mutanajis," tuturnya. Hanya saja yang menjadi pertimbangan MUI, sesuai saran dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPOM, orang yang bisa diberikan vaksinasi adalah orang-orang yang sudah melalui proses skrining, melalui penjelasan tentang kesehatan yang akan diberikan vaksinasi tersebut. "Orang yang divaksin, tidak ada penyakit penyerta lain, yang mengakibatkan vaksin itu membuat darurat bagi orang tersebut. Oleh karena itu, ikuti sesuai SOP dari proses vaksinasi ini, sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi seseorang dan bisa bermanfaat bagi kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutupnya. (ach)
Vaksin Covid-19 Sudah Suci dan Halal Digunakan
Selasa 12-01-2021,19:15 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,14:57 WIB
4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Senin 23-09-2024,02:00 WIB
Data Terbaru, Ini Indeks Kepuasan Jamaah Haji Bengkulu Selatan Tahun 2024
Minggu 22-09-2024,15:04 WIB
Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
Minggu 22-09-2024,19:30 WIB
Inovasi Pendidikan dari Provinsi Bengkulu Menghadapi Era Society 5.0
Minggu 22-09-2024,19:39 WIB
Jelang Pilgub Bengkulu 2024, Mulai Muncul Persoalan Catut-Mencatut Nama dan Pemalsuan Tanda Tangan
Terkini
Senin 23-09-2024,12:19 WIB
Perbanyak Amalan Ini, Maka Pintu Rezeki Terbuka dan Akan Datang Dari Segala Penjuru
Senin 23-09-2024,12:04 WIB
Mitos atau Fakta: Mengikat Tali Sepatu Setelah Lari Bisa Mengancam Nyawa?
Senin 23-09-2024,12:00 WIB
Menepuk Kepala Jamur Sebelum Dipetik? Ternyata Ada Manfaatnya, Ini Penjelasannya
Senin 23-09-2024,11:30 WIB
Catat! Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2024
Senin 23-09-2024,10:12 WIB