Pemprov Bengkulu Pastikan Bayar Utang DBH

Rabu 13-01-2021,19:28 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

  RBO >>> BENGKULU >>>  Hingga saat ini Pemda Provinsi Bengkulu terus berupaya untuk membayar Utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak ke pihak Pemerintah Kabupaten dan Kota Bengkulu. Pihaknya masih menunggu mekanisme dalam pembayaran utang tersebut yang dikerjakan oleh Badan Pendapatan Keuangan Daerah Provinsi. Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri menerangkan, pihaknya memastikan akan membayar utang tersebut. "Segara dibayar dan sekarang dalam proses," terang Hamka kepada radarbengkuluonline.com tadi siang. Diterangkannya, saat ini Pemprov sedang menyelesaikan Sistem Informasi Keuangan Daerah. Jika telah selesai, maka segera diproses pembayaran. Mengingat anggaran pembayaran utang telah masuk dalam APBD Provinsi Bengkulu tahun 2021. "Anggarannya juga sudah masuk," tuturnya. Sekda memastikan untuk pembayaran tersebut akan teralisasi pada triwulan pertama pada tahun 2021 ini. Dengan demikian dana tersebut dapat digunakan kabupaten/kota untuk pembangunan wilayah.  "In sya Allah triwulan pertama sudah selesai. Karena, ini untuk kita juga," ungkap Hamka. Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengatakan, utang DBH itu telah dianggarkan sebesar Rp Rp 412 miliar di APBD tahun 2021. Anggaran itu digunakan untuk melunasi utang DBH pada tahun 2018, 2019 dan tahun 2020.  "Anggarannya sudah ada. Artinya, bisa diproses cepat untuk dibayarkan," ujar Edwar. Secara rinci, anggaran DBH sebesar Rp 412,3 miliar itu, untuk pemda Kabupaten sebesar Rp 328, 5 miliar. ‘’Sementara untuk Pemerintah Kota sebesar Rp 83,8 miliar,'' ungkap anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi. Pembayaran utang DBH itu wajib diberikan Pemprov Bengkulu. "Kita berharap pembayaran utang ini secepatnya ini tentu untuk pembangunan daerah bersama." (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait