RBO, BENGKULU - Polda Bengkulu menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana bidang perikanan. Mereka diduga melanggar aturan alat tangkap ikan. Pelaku berinisial Ar, Rs dan Ws yang merupakan warga Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu. Dimana kejadian ini sempat memanas pada bulan Desember tahun 2020 di Perairan Kabupaten Bengkulu Utara, sedikitnya empat orang terluka parah. Kejadian ini dilaporkan oleh Rusman (50) warga Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara pasca rusuh nelayan tradisional dan nelayan trawl di Kabupaten Bengkulu Utara akhir Desember 2020 lalu. Selain menindak lanjuti laporan tindak pidana bidang perikanan, laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Siti Rahma (25) warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu (pihak keluarga nelayan trawl) masih dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda Bengkulu. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dolifar Manurung SIK MSi kemarin Rabu (13/1). "Kami menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan tiga nahkoda kapal yang terlibat dengan penggunaan alat tangkap trawl," jelas Dir Reskrimsus kemarin. Berkas tiga orang tersangka yang melanggar penggunaan alat tangkap ikan tersebut sudah dikirimkan ke Kejati Bengkulu untuk diteliti. Penyidik Tipidter Polda Bengkulu hanya tinggal menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa, apakah ada kekurangan atau sudah lengkap. Berkaitan dengan pasal yang disangkakan, untuk sementara penyidik menerapkan pasal yang berkaitan dengan undang-undang perikanan dengan ancaman pidana 8 tahun. "Hari ini berkasnya sudah dilakukan pelimpahan tahap I ke Kejati Bengkulu untuk diteliti," tambahnya. Sedangkan untuk pemilik kapal dan Anak Buah Kapal (ABK) masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pasal yang diberikan oleh para tersangka yakni terkait undang-undang perikanan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Saat ini ketiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Bengkulu. "Untuk sementara nahkodanya dulu," sampainya. (bro)
Soal Trawl, Tiga Warga Sumber Jaya Ditetapkan Tsk
Rabu 13-01-2021,20:25 WIB
Editor : radar
Kategori :