Soal Pelaksanaan Rekomendasi Putusan DKPP
RBO >>> BENGKULU >>> Bawaslu Provinsi Bengkulu akan mengawasi KPU dalam melaksanakan rekomendasi atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang barusan diputusan. Ini diungkapkan langsung oleh komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saefullah SM,MH. “Berkaitan dengan putusan DKPP terhadap KPU Provinsi Bengkulu dan KPU RI juga mendapatkan putusan yang sama, dimana KPU dinyatakan tidak bersalah dan putusan itu adalah bentuk dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh salah satu kelompok masyarakat yang merasa tidak puas dengan kinerja KPU. Bawaslu ditugaskan untuk melakukan pengawasan tujuh hari setelah putusan dibacakan oleh KPU terhadap putusan DKPP. Melalui KPU RI guna melakukan rehablitas nama baik penyelenggara pemilu dalam hal ini lima anggota KPU Provinsi Bengkulu,” ungkap komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saefullah SH, MH saat ditemui radarbengkuluonline.com di ruangannya, Kamis (14/1). Adapun dari putusan DKPP RI untuk KPU itu, mereka menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara dalam proses pendaftaran maupun saat salah satu Paslon ditetapkan menjadi TMS. “Laporan ke DKPP RI itu oleh pelapor disampaikan sebelum pleno penetapan Paslon. Yang dilaporkan adalah tentang etika penyelenggara, yaitu komisioner KPU. Yang menurut pelapor tidak etis apa yang dilakukan oleh penyelenggara terhadap si pelapor. Dan Bawaslu, kami dalam persidangan di DKPP sebagai salah satu pihak terkait yang diminta keterangan klarifikasi oleh DKPP, dimana saat sidang di DKPP, saya sendiri yang langsung mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak penyelenggara KPU Provinsi Bengkulu sudah sesuai dengan regulasi. Dan secara etiknya dugaan pelanggaran kode etik itu tidak terbukti, sehingga DKPP memutuskan untuk mengembalikan nama baik anggota KPU Provinsi Bengkulu dan KPU RI,” terang Halid. Kemudian kalau dengan adanya putusan DKPP ini menimbulkan polemik ditengah masyarakat, dimana ada beberapa persepsi yang mengatakan berarti KPU sudah benar men TMS kan Paslon, kemudian Bawaslu Provinsi Bengkulu membuat rekomendasi MS untuk Paslon itu, maka perlu diluruskan. Itu adalah hal yang berbeda. “Yang dilaporkan oleh si pelapor dalam pokok laporan itu, pihak KPU Provinsi Bengkulu diduga telah melanggar etika penyelenggara dan melampaui batas kewenangan. Dan itu menurut DKPP tidak terbukti. Dan kalau dampak atas putusan Bawaslu merekomendasikan Paslon itu memang sudah ada aturan regulasi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2015 tentang kewenangan bagi Bawaslu, DKPP dan KPU. Substansi yang dilaporkan si pelapor itu bukan soal TMS nya, melainkan soal etika KPU. Dimana saat itu ada salah satu komisioner KPU Provinsi Bengkulu yang mengeluarkan statemen pernyataan mendalilkan KPU telah beropini duluan, padahal belum ada pleno, sehingga Paslon atau si pelapor merasa dizalimi. Dan menurut majelis sidang DKPP itu tidak terbukti pelanggaran etiknya. Ini bukan soal MS atau TMS nya, dan tidak ada berkaitan dengan hasil sidang ajudikasi serta putusan Bawaslu. Etik ini bukan soal regulasi yang dipermasalahkan. Melainkan hanya etika penyelenggara,” kata Halid. (idn)Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi KPU
Kamis 14-01-2021,20:23 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,14:57 WIB
4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Senin 23-09-2024,02:00 WIB
Data Terbaru, Ini Indeks Kepuasan Jamaah Haji Bengkulu Selatan Tahun 2024
Minggu 22-09-2024,15:04 WIB
Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
Minggu 22-09-2024,19:30 WIB
Inovasi Pendidikan dari Provinsi Bengkulu Menghadapi Era Society 5.0
Minggu 22-09-2024,19:39 WIB
Jelang Pilgub Bengkulu 2024, Mulai Muncul Persoalan Catut-Mencatut Nama dan Pemalsuan Tanda Tangan
Terkini
Senin 23-09-2024,12:19 WIB
Perbanyak Amalan Ini, Maka Pintu Rezeki Terbuka dan Akan Datang Dari Segala Penjuru
Senin 23-09-2024,12:04 WIB
Mitos atau Fakta: Mengikat Tali Sepatu Setelah Lari Bisa Mengancam Nyawa?
Senin 23-09-2024,12:00 WIB
Menepuk Kepala Jamur Sebelum Dipetik? Ternyata Ada Manfaatnya, Ini Penjelasannya
Senin 23-09-2024,11:30 WIB
Catat! Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2024
Senin 23-09-2024,10:12 WIB