Mata Kuliah Pratikum di Unib Boleh Tatap Muka

Kamis 14-01-2021,20:47 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>> BENGKULU >>>  Proses Perkuliahan Semester Genap Universitas Bengkulu (Unib) dilaksanakan tetap daring. Namun, ada Mata Kuliah (Matkul) pratikum boleh perkuliahan tatap muka.

"Sesuai dengan surat edaran, nomor: 717/UN30/EP/2021 tentang panduan pelaksanaan perkuliahan semester genap 2020/2021 dalam masa tanggap darurat Covid-19 di lingkungan Unib, berdasarkan hasil keputusan rapat bersama pimpinan, bahwa pembelajaran semester genap tetap daring. Namun, pembelajaran tatap muka hanya dilakukan bagi matkul yang memiliki pratikum (kegiatan belajar yang berbentuk pengamatan terhadap percobaan, atau pengujian di laboratorium yang diikuti dengan analisis dan penyimpulan terhadap hasil pengamatan tersebut). Pratikum ini, memang tidak bisa diganti dengan kegiatan pengganti lainnya, dengan mematuhi protokol kesehatan dan menenuhi syarat administrasi. Namun, mahasiswa yang mengikuti pratikum wajib membawa surat keterangan sehat. Paling tidak dari puskesmas domisili," ujar Wakil Rektor Bidang Akademik, Universitas Bengkulu, Prof. Lizar Alfansi, SE, MBA, Ph.D kepada radarbengkuluonline.com, Kamis (14/1).

Selain itu, terkait proses perkuliahan semester genap ada beberapa hal umum terkait pelaksanaan aktivitas akademisi selama masa tanggap darurat Covid-19. Pertama, panduan tersebut hanya berlaku sementara masa tanggap darurat Covid-19, yang mengacu kepada surat rektor, terkait peningkatan status langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Unib/ Kedua, panduan ini terutama ditujukan pada pelaksanaan perkuliahan, serta aktivitas akademik lain. Seperti bimbingan laporan tugas akhir (LTA), skripsi, tesis, disertasi, seminar, pelaksanaan penelitian dan lainnya. Ketiga, pelaksanaan perkuliahan ini harus tetap memperhatikan capaian pembelajaran, namun memperhatikan kondisi darurat yang sering terjadi.

"Bagi mahasiswa yang beraktivitas di kampus Unib harus dalam keadaan sehat, dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta, khusus mahasiswa di bawah usia 21 tahun, harus mendapat persetujuan dari orangtua atau pihak yang menanggungnya. Bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka, dapat memilih pembelajaran daring. Mahasiswa dari luar negeri atau daerah, wajib memastikan diri dalam keadaan sehat. Melakukan karantina selama 14 hari atau melakukan tes swab sesuai protokol yang berlaku," terangnya.

Panduan yang diterapkan oleh rektor ini, mulai berlaku di semester genap 2020/2021 pada tanggal 28 Januari 2021. Ini akan dievaluasi pada kegiatan ujian tengah semester genap pada tanggal 9 April 2021. "Mari bersama-sama berdoa agar wabah Covid-19 ini cepat berlalu," tutupnya. (ach)

Tags :
Kategori :

Terkait