RBO >>> BENGKULU >>> Dalam dua tahun terakhir, sebanyak 43 oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Bengkulu, dipecat tidak hormat. Ini karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini dijelaskan oleh Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti kepada radarbengkuluonline.com Jumat (15/1) siang. "Dalam dua tahun ini, ada 43 oknum ASN di lingkup Pemprov Bengkulu dipecat karena melakukan tidak pidana korupsi. Dua diantaranya adalah guru. Ini membuktikan bahwa Pemprov Bengkulu memiliki komitmen kuat memberantas tindak pidana korupsi di daerah ini," katanya. Ia mengatakan, 43 oknum ASN Pemprov Bengkulu yang dipecat secara tidak hormat tersebut, telah memiliki kekuatan hukum tetap atas hukuman yang diterimanya. "Jadi, ASN yang dipecat ini semuanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Mereka juga telah menjalani hukuman di penjara," ujarnya. ASN yang dipecat sebanyak ini, katanya selama ini bertugas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Bengkulu. Namun, dia tidak menjelaskan nama OPD tempat ASN yang dipecat tersebut bekerja. "Yang jelas, sampai saat ini ada 43 ASN di lingkup Pemprov Bengkulu diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sah berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor setempat," tambahnya. ASN yang dipecat tersebut, katanya, bagi yang masih aktif tidak mendapatkan gaji lagi. Tapi bagi yang sudah pensiun, kasusnya baru diproses, maka yang bersangkutan tetap mendapatkan gaji pensiun bulanan. Selain itu, baru- baru ini dua pejabat Pemda Provinsi Bengkulu kembali tersangdung hukum. Sebelumnya akhir tahun kemarin Kejari Lebong telah menetapkan mantan Kepala PMD Provinsi Bengkulu tersangka terkait dugaan korupsi saat menjabati Eselon II di Kabupaten Lebong yang saat ini sedang menjalani persidangan untuk menunggu putusan incraht. Kemudian Kejati Bengkulu juga menahan Kabid SDA Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu terkait dugaan korupsi pengaman banjir tahun 2019. (Bro)
43 ASN Pemprov Bengkulu Diberhentikan
Jumat 15-01-2021,20:02 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,14:57 WIB
4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Senin 23-09-2024,02:00 WIB
Data Terbaru, Ini Indeks Kepuasan Jamaah Haji Bengkulu Selatan Tahun 2024
Minggu 22-09-2024,15:04 WIB
Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
Minggu 22-09-2024,19:30 WIB
Inovasi Pendidikan dari Provinsi Bengkulu Menghadapi Era Society 5.0
Minggu 22-09-2024,19:39 WIB
Jelang Pilgub Bengkulu 2024, Mulai Muncul Persoalan Catut-Mencatut Nama dan Pemalsuan Tanda Tangan
Terkini
Senin 23-09-2024,12:19 WIB
Perbanyak Amalan Ini, Maka Pintu Rezeki Terbuka dan Akan Datang Dari Segala Penjuru
Senin 23-09-2024,12:04 WIB
Mitos atau Fakta: Mengikat Tali Sepatu Setelah Lari Bisa Mengancam Nyawa?
Senin 23-09-2024,12:00 WIB
Menepuk Kepala Jamur Sebelum Dipetik? Ternyata Ada Manfaatnya, Ini Penjelasannya
Senin 23-09-2024,11:30 WIB
Catat! Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2024
Senin 23-09-2024,10:12 WIB