Ini Dia Guru Tak Bisa Daftar PPPK

Jumat 15-01-2021,20:12 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO <<<   BENGKULU  <<<  Seleksi Pengawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini bagi guru honor, ternyata ada 3 kategori guru yang tidak bisa daftar PPPK.  "Ya, memang kami mendapati informasi dari Kemendikbud RI, ada 3 golongan/kategori guru honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK ini. Walaupun tahun ini akan ada 1 juta kuota yang disiapkan oleh pemerintah untuk seleksi PPPK 2021," ujar Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi, Drs. Eri Yulian Hidayat, M.Pd melalui Kabid Guru Tenaga dan Kependidikan (GTK), Multazam, M.Pd kepada radarbengkuluonline.com , Jumat (15/1).

Apalagi, lanjutnya, seleksi PPPK ini tidak memandang usia. Usia di atas 35 tahun pun boleh mengikuti seleksi tersebut. Selain itu, syarat utama untuk mendaftar mengikuti seleksi PPPK ada sebagai berikut. Pertama, guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta, individu yang memiliki sertifikat pendidik. Kedua, guru honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun database BKN. Ketiga, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

" Untuk guru honorer di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) tidak mendapatkan jatah formasi PPPK. Tapi, pihak Kemenag masih berupaya supaya kuota bagi guru Kemenag. Selain itu, guru yang tidak bisa ikut PPPK, guru TK dan PAUD, Kemendikbud belum mengakomodir guru TK dan PAUD. Namun, keputusan finalnya masih menunggu di BKN. Terakhir, guru honorer lulusan SMA sederajat. Sebab jika dilihat syarat terdaftar di Dapodik hanya lulusan S1 dan D4," tutupnya. (ach)

Tags :
Kategori :

Terkait