NJOP Tiga Kecamatan BU Naik

Minggu 17-01-2021,19:36 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGA MAKMUR - Setelah hampir 8 tahun tidak dilakukan peninjauan ulang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan di Kabupaten Bengkulu Utara. Ditahun 2021 ini Pemkab Bengkulu Utara mulai akan menerapkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di 220 Desa dan Kelurahan yang berada di 19 Kecamatan Kabupaten Bengkulu Utara.

Kenaikan objek pajak ini sendiri telah ditahap uji coba pengkajian ulang dan survei makro yang kenaikan nilai jual objek pajak tersebut akan mencapai 30 persen hingga 60 persen dengan pengembangan tertinggi sementara di 3 wilayah Kecamatan yakni Kecamatan Arga Makmur, Kecamatan Ketahun dan Kecamatan  Putri Hijau.

Kepala BAPENDA Kabupaten Bengkulu Utara, Dodi Hardinata mengatakan nilai jual objek pajak untuk tanah dan bangunan di Bengkulu Utara saat ini berada di harga Rp. 60 ribu hingga mencapai Rp. 400 ribu permeter yang disesuaikan dengan pengajuan masing – masing desa ke BAPENDA Kabupaten Bengkulu Utara. "Nilai jual objek pajak untuk tanah dan bangunan di Bengkulu Utara saat ini Rp. 60 ribu hingga Rp 400 ribu permeter disesuaikan dengan pengajuan masing-masing desa ke BAPENDA," Ujar Dodi.

Dodi Hardinata juga menjelaskan kenaikan NJOP ini sangat berpengaruh dengan pemasukan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga adanya kenaikan ini akan membaut PAD Kabupaten Bengkulu Utara akan meningkat. "Dengan adanya kenaikan ini akan membuat PAD Bengkulu Utara akan meningkat," Tutup Dodi Hardinata. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait