Penyertaan Modal di BUMDes Wajib Ada Perdes

Senin 18-01-2021,20:15 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko terus menunggu berkas dari Pemerintah Desa mengenai Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) Tentang Penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Berkas ini kemudian akan dilakukan verifikasi dan selanjutnya diteruskan ke Bagian Hukum Setdakab Mukomuko untuk diperiksa dan mendapat registrasi.

Dijelaskan Kabid PEUM, DPMD Mukomuko, Juni Erwani, S.IP, Perdes tentang penyertaan modal ke BUMDes ini sebagai syarat penyertaan modal dari Pemerintah Desa ke BUMDes.

"Aturan ini baru dimulai Tahun 2020 lalu. Setelah ada pemeriksaan dari BPKP pada tahun 2019, ternyata penyertaan modal ke BUMDes harus ada Perdes. Maka sejak 2020 diberlakukan," ujar Juni kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Katanya, dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko, sedikitnya terdapat 141 desa yang telah memiliki BUMDes. Tapi sampai dengan Januari 2021 ini, masih sedikit sekali yang memasukan berkas Perdes tentang penyertaan modal ke DPMD.

"Tahun lalu cuma beberapa. Tahun ini sampai hari ini (kemarin) baru tiga desa yang lengkap syarat dan akan diteruskan ke Bagian Hukum," ungkapnya.

Ia mengatakan, bagi Pemdes yang tahun ini akan menyertakan modal ke BUMDes wajib menyusun dan menyepakati Perdes tersebut bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Jika Perdes sudah selesai, Pemdes diminta untuk melengkapi berkas yang telah disosialisasikan sebelumnya melalui beberapa pihak dan diserahkan ke DPMD, Bidang PEUM untuk diverifikasi.

"Kalau ada desa yang tahun ini bakal menyertakan modal ke BUMDes harus ada Perdes tentang itu, aturannya sekarang begitu. Karena kalau ada pemeriksaan itu (Perdes) bakal ditanya," demikian Juni. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait