KPU Siap, Bengkulu Bakal Dijabat Plh RBO >>> BENGKULU >>> Proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah dan Dr H Rosjhonsyah terancam molor. Karena, laporan Cagub Agusrin-Imron di MK segera disidangkan. Hal itu sesuai dengan pengumuman resmi di laman web Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi perkara: 78.PHP.GUB-XIX/2021. “Gugatan salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu di MK sudah teregister. Dan tadi kami sudah langsung berkoordinasi dengan bagian biro hukum KPU RI. Kemudian kita sudah menyiapkan segala sesuatunya dengan lawyer resmi KPU yang berjumlah 4 orang dari Omeng Lawyer. Termasuk kita sudah menyiapkan jawaban. Intinya kita siap untuk sidang. Namun untuk kapan jadwal sidangnya, kita masih menunggu dari MK. Kalau materi gugatannya yang kita lihat ada 12 dan kita akan jawab gugatan disertai alat bukti dan saksi sesuai BAP nya,” ungkap anggota divisi hukum KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto SP, M.Si kepada radarbengkuluonline.com Senin siang (18/1). Adapun untuk berapa lama proses sengketa Pilkada Provinsi Bengkulu ini dilakukan persidangan di MK, Eko mengatakan pihaknya belum bisa memastikannya. Hanya saja memang jika prosesnya nanti memakan banyak waktu, maka hal itu tentu akan berdampak terhadap proses pengumuman hasil Pilkada Provinsi Bengkulu. “Kita juga berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota. Karena, untuk membuka alat bukti itu, kita harus menunggu instruksi MK. Kita akan ikuti proses di MK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau untuk jadwal pelantikan Paslon terpilih serta kemungkinan Bengkulu dijabat oleh Plh atau caretaker, maka hal itu tetap berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku,” pungkas Eko. Sebelumnya dari Ketua Fraksi Golkar Provinsi Bengkulu, Drs H. Sumardi MM, dengan resmi terdaftar di MK gugatan salah satu Paslon Pilgub Bengkulu. Kemudian terkait kemungkinan Bengkulu dijabat oleh caretaker jika proses perkara di MK berlangsung cukup lama, dia mengatakan tidak tertutup kemungkinan tersebut. “Kita harapkan prosesnya cepat selesai di MK. Kalaupun memang nanti ada penjabat sementara, saya rasa hanya sebentar dan hanya Plh. Karena, paling hanya satu minggu. Sedangkan untuk berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu saat ini itu pada tanggal 16 Februari 2021,” singkat Sumardi saat ditanyai sedang berada di teras gedung DPRD Provinsi Bengkulu. (idn)
Resmi Beperkara di MK, Pelantikan Gubernur Bengkulu Bisa Molor
Senin 18-01-2021,20:30 WIB
Editor : radar
Kategori :