Jemput Paksa Jenazah Covid-19 Bisa Kena Sanksi

Selasa 19-01-2021,09:20 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>> BENGKULU >>>  Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengenakan sanksi apabila keluarga pasien covid-19 menjemput paksa jenazah tanpa melalui prosedur covid-19. Hal itu tertuang dalam perbaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) yang sedang dibahas Pemprov Bengkulu bersama DPRD Provinsi Bengkulu.

"Berdasarkan pembahasan bersama komisi lV dan Bapemperda kita sedang mendalami terkait sanksi administrasi hingga sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dan pemulasaran jenazah," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, S.Km, M.Kes, M.Si kepada radarbengkuluonline.com  usai rapat mitra kerja di DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (18/1).

Herwan mengatakan, pada perbaikan draf Raperda AKB terhadap pemulasaran jenazah, jika terjadi jemput paksa jenazah pasien Covid-19 yang dirawat sedang menjalani perawatan sebagai profebel dan konfirmasi bakal didenda Rp 10 juta dan denda kurungan selama 3 bulan.

"Jika ada keluarga pasien yang memaksa pengambilan jenazah akan didenda Rp 10 juta dan pidana kurungan," tegas Herwan.

Selain itu, bagi pelanggar prokes perorangan akan disanksi administrasi dan denda uang sebesar Rp 250 ribu dan dipenjara 2 hari. Sementara itu pelaku usaha yang juga terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19 terancam hukuman penjara 1 bulan dan denda Rp 5 juta.

"Pelanggaran yang dimaksud seperti tidak mengenakan masker bagi perseorangan. Kemudian bagi pelaku usaha tidak menyediakan tempat mencuci tangan, mengatur jarak, dan menciptakan kerumunan," pungkas Herwan. Sebelumnya dari Ketua Bapemperda Provinsi Bengkulu, H. Zainal S.Sos, M.Si menyampaikan, pihak eksekutif telah menyampaikan draft hasil perbaikan Raperda AKB.

"Tadi sudah disampaikan hasil perbaikan usulan Raperda AKB. Dimana kita sebelumnya telah meminta agar dalam Raperda itu jangan ada pasal karet yang menimbulkan multi tafsir," singkat Zainal.(idn)

Tags :
Kategori :

Terkait