Jecky Heryanto: Kita Ajukan Pihak Terkait ke MK

Selasa 19-01-2021,20:52 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Sengketa Pilkada Provinsi Bengkulu di Mahkamah Konstitusi (MK) makin serius. Gugatan Agusrin-Imron (AIR) meminta Paslon nomor urut 02 Rohidin-Rosjonsyah (R2) didiskualifikasi. Tak mau gagal, maka tim hukum R2 langsung mendatangi MK dan mengajukan diri sebagai pihak terkait.

"Hari ini (Selasa-red) kami ke MK untuk menyampaikan syarat sebagai pihak terkait atas diregisternya gugatan Pilkada Provinsi yang diajukan oleh Paslon 03," ungkap koordinator tim advokasi hukum R2 Jecky Heryanto SH saat dihubungi mengaku sedang berada di Jakarta, kemarin (19/1).

Dijelaskan oleh Jecky, dalam teregisternya gugatan Pilkada Provinsi Bengkulu, maka itu perlu diluruskan. Sebab gugatan tersebut baru sebatas teregister yang artinya akan dilaksanakan sidang awal dan berdasarkan peraturan MK nomor 8 tahun 2020 jadwalnya masa sidang pendahuluan mulai tanggal 26 Januari sampai 11 Februari 2021.

"Nanti kita tunggu jadwalnya dirilis oleh MK, kapan sidang untuk Bengkulu. Kalau dulu saat sidang di MK kita ini otomatis menjadi pihak terkait. Tapi saat ini untuk nenjadi pihak terkait, kita harus mengajukan diri ke MK. Kenapa R2 mengajukan pihak terkait ke MK? Karena kami merupakan salah satu Paslon dan peraih suara terbanyak hasil pleno rekapitulasi suara KPU Provinsi. Untik itu, kami akan mengawal perolehan suara tersebut. Dan kita siap untuk membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada Provinsi Bengkulu sudah sesuai regulasi. Intinya kami akan mengawal perolehan suara kita di MK. Kita mempunyai waktu selama tiga hari mulai tanggal 18 sampai 20 Januari 2021 setelah gugatan teregister untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait. Sedangkan untuk kapan jadwal sidang di MK, kita masih menunggu," pungkas Jecky.

Sementara itu dari tim hukum Paslon 03 Agusrin-Imron, M. Zetriansyah SH mengatakan gugatan mereka sudah diterima dan mereka telah menyiapkan seluruh data bukti serta saksi untuk menghadapi sidang di MK nanti.

"Kita sudah siap dan tinggal menunggu jadwal sidang MK. Kalau materi gugatan kita yang pertama, kami minta Paslon 02 untuk didiskualifikasi. Karena ada dugaan perolehan suara R2 dengan ikut menggunakan fasilitas negara. Kemudian kita minta dilaksanakan pemilihan ulang di lima kabupaten, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara, Benteng, Seluma dan Kepahiang. Kenapa kami mengajukan Pilkada ulang? Sebab banyak sekali suara batal mencapai 60 ribuan dan itu menurut kami sudah sangat luar biasa. Karena hampir sama dengan jumlah DPT satu kabupaten dan disana kami duga ada permainan kecurangan politik," terang Zetriansyah. Sebelumnya dari Anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP, M.Si mengatakan sengketa Pilkada Provinsi Bengkulu resmi teregister di MK.

"Kami sudah berkoordinasi dengan KPU RI, serta KPU kabupaten/kota. Juga tim hukum lawyer resmi kami sudah menyiapkan jawaban untuk sidang di MK nanti," pungkas Eko. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait