RBO, ARGA MAKMUR - Hingga awal tahun 2021 ini pihak Inspektorat Bengkulu Utara mendata masih ada perusahaan pihak ke tiga atau rekanan proyek masih belum membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hasil pemeriksaan keuangan ke Kas Negara.
Ironisnya dari pendataaan pihak Inspektorat, tunggakan pembayaran TGR pengerjaan ini tercatat ada sejak tahun 2010 lalu hingga tahun 2019 dengan total Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kelebihan bayar mencapai total Rp 3 Miliar. Meski masih enggan berkomentar banyak, Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi menyebutkan tuntutan ganti rugi ini banyak terjadi terhadap proyek pengerjaan fisik di beberapa SKPD yang berada di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara. Eka Hendriyadi mengklaim pihaknya telah berupaya untuk menagih pembayaran TGR ini untuk segera dibayarkan oleh pihak perusahaan atau pejabat SKPD yang bertanggjung jawab. "Khusus untuk tunggakan TGR yang lama, kesulitan untuk menagih karena perusahaan tersebut tidak aktif kembali dan pejabat yang berwenang telah pensiun bahkan telah meninggal dunia, harapan kita TGR tersebut dapat dihapuskan dengan terus berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” tutup Eka. (bri)Klaim Perusahaan Bangkrut, Pembayaran TGR Tembus Diangka Rp 3 Milyar
Kamis 21-01-2021,20:29 WIB
Editor : radar
Kategori :