Forkopimcam Selagan Raya Sepakat Bubarkan Kegiatan Pesta Pernikahan

Jumat 22-01-2021,18:59 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>> SELAGAN RAYA >>>  Sebanyak 12 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Selagan Raya, atau Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Selagan Raya menandatangani surat kesepakatan tidak memberikan izin kegiatan yang bersifat keramaian di dalam wilayah Kecamatan Selagan Raya. Seperti resepsi pernikahan, pengajian akbar, turnamen, dan kegiatan yang bersifat keramaian lainnya. Jika tetap dilaksanakan, maka dengan terpaksa akan dibubarkan. Kesepakatan tersebut dilahirkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tentang izin keramaian selama Pandemi Covid-19 di aula Kantor Camat Selagan Raya Jumat siang,(22/1) kemarin.

Adapun poin yang disepakati dalam Rakor tersebut yaitu, tidak diizinkan keramaian yang bersifat kerumunan di dalam wilayah Kecamatan Selagan Raya. Seperti resepsi pernikahan, pengajian akbar, turnamen, dan kegiatan yang bersifat keramaian lainnya. Selanjutnya, dalam melaksanakan rapat atau musyawarah di wilayah Selagan Raya harus mempedomani protokol kesehatan. Kemudian, kesepakatan tersebut berlaku sampai adanya edaran atau instruksi dari pemerintah tentang penyebaran Covid-19. Dan menyepakati apabila ada pelanggaran atas kesepakatan tersebut maka pihak berwajib bersama Satgas Covid-19 desa dengan terpaksa membubarkan keramaian atau kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Camat Selagan Raya, Khairul Saleh, S.Km, MM dalam sambutannya mengatakan, kasus penularan Covid-19 saat ini masih saka terjadi. Karenanya, Kades yang punya wilayah masing-masing harus berperan aktif. Sehingga masyarakat Kecamatan Selagan Raya ini tidak tertular.

"Semua Kades harus mengambil kebijakan, dan mengeluarkan pandangannya masing-masing. Sehingga kejadian kontak fisik antara masyarakat yang satu dengan yang lain bisa berkurang. Dan masyarakat kita tidak ada yang tertular Covid-19," sampainya.

Sementara Kapolsek Teras Terunjam, IPTU Aritonang, SH saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai dengan kesepakatan bersama Camat Selagan Raya, Kepala Puskesmas, Kepala KUA dan 12 Kepala Desa di Kecamatan Selagan sepakat tidak memberikan izin keramaian seperti resepsi pernikahan. Jauh-jauh hari imbauan dan sosialisasi sudah disampaikan kepada masyarakat.

"Jika tetap melaksanakan kegiatan keramaian seperti resepsi pernikahan, maka akan kita bubarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Itu aja. Saat ini kita masih mempedomani SE bupati Mukomuko tentang larangan sementara kegiatan yang bersifat keramaian," demikian ucap Kapolsek.(ide)

Tags :
Kategori :

Terkait