RBO >>> MUKOMUKO >>> Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko telah mengagendakan sidang paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Periode 2016-2021, Choirul Huda - Haidir. Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE mengatakan, agenda sidang paripurna tersebut dijadwalkan hari Senin (25/1) mendatang. Menurutnya, ada dua agenda paripurna yang direncanakan pada hari Senin itu. Yakni paripurna pemberhentian sesuai SK Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko periode 2016-2021, serta paripurna pengusulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih berdasarkan hasil penetapan KPU Mukomuko. DPRD mengagendakan sidang paripurna tersebut, setelah menerima berita acara dan Surat Keputusan KPU Mukomuko tentang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih pada pemilihan serentak Tahun 2020. "Senin mendatang rencananya ada dua agenda. Yakni paripurna pemberhentian dan pengusulan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko. Kemudian, kita segera mengusulkan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ke Mendagri melalui Gubernur Bengkulu," jelas Politisi Golkar itu kepada radarbengkuluonline.com tadi siang. Untuk diketahui, pada hari Jumat (22/1) KPU Mukomuko, resmi menyerahkan hasil pleno penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih ke DPRD Mukomuko. Penyerahan dokumen itu langsung disampaikan Ketua KPU Mukomuko, Irsyad, didampingi Anggota Komisioner KPU lain, Dedi Desponsori, Misbahul Amri dan Bodi Rahmad Sentosa beserta staf. Rombongan KPU yang menyerahkan berkas itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini didampingi Waka I, Nursalim dan Waka II, Nopi Yanto. Irsyad menyampaikan, dengan telah diserahkannya hasil penetapan tersebut, untuk proses lebih lanjut adalah kewenangan lembaga DPRD. "Kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai aturan dan prosedur yang berlaku," demikian Irsyad. (sam)
DPRD Mukomuko Siapkan Paripurna Pemberhentian Huda – Haidir
Jumat 22-01-2021,19:17 WIB
Editor : radar
Kategori :