APBD Mukomuko Dikejar Deadline

Senin 25-01-2021,19:47 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>> MUKOMUKO >>>  Meski Perda APBD Mukomuko Tahun 2021 telah "ketuk palu" pada 14 Januari lalu, namun tahapan yang mesti dilalui masih panjang. Saat ini, APBD Mukomuko masih dalam evaluasi Gubernur Bengkulu. Pemerintahan Kabupaten Mukomuko berharap, proses evaluasi APBD oleh Gubernur ini tidak molor. Sebab, mengenai proses penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) ada batas waktu yang telah ditentukan. Jika melewati batas waktu itu, maka ada potensi DAK di Dinas PUPR Mukomuko direject atau dihapus oleh Kementerian.

"Jadi prosedur atau teknis penggunaan DAK itu, DPA-nya mesti dilaporkan ke Kementerian paling lambat tanggal 4 Februari. Kalau batas waktu itu DPA DAK yang di PUPR belum dilaporkan, khawatirnya DAK sekitar Rp 11 miliar itu direject oleh Kementerian," jelas Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE. ketika dikonfirmasi, radarbengkuluonline.com Senin kemarin (25/1).

Ali menegaskan, hal itu bukan sanksi, tapi lebih kepada prosedur atau teknis penggunaan DAK. "Jadi Kementerian meminta DPA DAK itu, sebagai bentuk kesiapan Pemerintah Daerah melaksanakan DAK yang direncanakan," jelas Ali.

Politikus Golkar itu berharap, proses evaluasi APBD bisa berjalan lancar dan tidak ada kendala lagi dan dapat tuntas dengan cepat sehingga bisa dikembalikan ke Pemkab Mukomuko lebih cepat pula.

"Setelah evaluasi, itu dibahas lagi di Banggar DPRD Mukomuko. Komitmen kita, pembahasan nanti kita percepat. Selanjutnya, eksekutif bisa menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan sebelum batas waktu, agar DAK kita di PUPR tidak direject oleh Kementerian," demikian Ali.

Sementara itu, ditanya mengenai APBD ini, Sekda Mukomuko, Drs. H. Marjohan menerangkan, kalau proses evaluasi telah berlangsung selama tiga hari. Ia yakin, dalam Minggu ini, dokumen APBD hasil evaluasi sudah bisa dijemput.

"APBD sudah di Pemprov Bengkulu. Saat ini sedang dievaluasi. Sudah 3 hari jalan. Minggu ini In sya Allah sudah bisa kita ambil dan melakukan tahapan berikutnya," singkat Sekda. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait