Draft Raperda AKB Banyak Copas

Senin 25-01-2021,20:15 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO <<<  BENGKULU <<<  Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) menjadi Perda kembali diminta untuk direvisi lagi. Sebab masih banyak yang belum masuk dalam draft Raperda tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.Ip, M.AP mengungkapkan, jadwalnya pada hari ini (kemarin, red) merupakan pemandangan masing-masing fraksi terhadap Raperda. "Tapi bagaimana bisa dilaksanakan, jika pembahasan Raperda AKB saja belum rampung. Kalau yang saya lihat Raperda ini draftnya banyak Copy Paste (Copas) dari daerah lainnya. Kemudian banyak materi yang menurut kami perlu dimasukkan dalam draft. Seperti soal vaksin maupun soal pelaksanaan resepsi pernikahan dengan menerapkan Prokes Covid-19, itu kita minta wajib dihadiri oleh Satpol PP guna memantau pelaksanaan resepsi apakah sudah sesuai dengan panduan atau belum. Jika tidak menerapkan, maka Satpol bersama aparat kepolisian wajib membubarkan pesta tersebut. Sebab itu menurut kita masih banyak poin-poin dalam Raperda itu yang harus diperbaiki," ungkap Dempo kepada radarbengkuluonline.com , Senin (25/1).

Menurutnya, dari rangkaian pembahasan yang telah berjalan, keberadaan Raperda itu terkesan hanya memandang sisi kesalahan pada masyarakat saja. Seharusnya tidak sedemikian. "Makanya, kita minta beberapa poin pasal dalam draft Raperda itu dapat diperbaiki terlebih dahulu. Misalnya, pada pasal yang mengatur sanksi," kata Politisi PAN ini.

Dimana, lanjut Dempo, ada sanksi administrasi dan pindana. Sanksi yang dimaksud sampai pada kurungan bagi pelanggar dan masalahnya ketika ada yang sampai dikurung, maka dimana lokasinya. Kemudian bagi pelanggar yang disanksi kurungan, konsumsi sewaktu pelanggar menjalani sanksi dari mana. Begitu juga saat sanksi pidana, itukan harus melalui proses persidangan.

"Tentu saja harus melibatkan penegak hukum dan hakim dari pengadilan. Nah, honor untuk mereka ini diambil dari mana, dan yang kita khawatirkan nanti besarlah honor yang dimaksud ketimbang denda yang diperoleh dari pelanggar. Jadi, sebaiknya untuk sanksi administrasi dan pidana ini dihapus saja, dengan menggantinya jadi sanksi disiplin," sampai Dempo.

Lebih jauh dikatakannya, yang penting juga diperhatikan ini, kapan berakhirnya Raperda ini, ketika disahkan jadi Perda. Karena tidak menutup kemungkinan nantinya pandemi Covid-19 ini bakal berakhir. "Saat pandemi tidak ada lagi, bagaimana nasib Perda ini nantinya. Makanya beberapa saran kita sampaikan pada eksekutif, dengan harapan nantinya dapat segera diperbaiki," tutup Dempo. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait