Nyaris Digugurkan, Ini Gugatan Agusrin di MK

Rabu 27-01-2021,20:58 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Sidang MK Lanjut 2 Februari

RBO, BENGKULU – Sidang gugatan sengketa Pilkada Provinsi Bengkulu di Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan kemarin. Agendanya pembacaan gugatan oleh pemohon nyaris dibatalkan oleh hakim MK. Namun setelah ditelusuri akhirnya sidang pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan serta telah dijadwalkan sidang lanjutan pada tanggal 2 Februari 2021.

“Tadi sidang berjalan sesuai dengan tata tertib serta penerapan Protokoler Kesehatan Covid-19 yang ketat yang dilakukan MK. Tadi kita sidang di ruang panel 1 lantai 2 Gedung MK. Tadi awalnya di ruang utama gedung MK, kita ada pihak termohon, pemohon dan pihak terkait. Pemohon dan termohon, kuasa pemohon itu satu. Kan kita ini ada tiga gugatan pertama KPU Provinsi, kemudian Pilkada Kabupaten Kaur serta Pilkada Bengkulu Selatan. Untuk tiga perkara itu dengan nomor register yang berbeda berada satu ruangan dengan hakim yang sama. Dengan majelis hakim yang sama bang Anwar Rusman hakimnya. Tadi agendanya pemeriksaan pendahuluan dengan diberikan kesempatan pada pihak pemohon untuk membacakan isi permohonan pemohon. Tadi kita dengar bersama, pihak pemohon telah membacakan poin-poin dalil gugatannya. Diantaranya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Terstruktur Sistematik dan Massif (TSM). Tadi ada sedikit miss komunikasi, dikarenakan keterlambatan dari pihak pemohon dengan tatib waktu dijadwal sidang. Makanya di Youtube MK itu tadi dibacakan oleh majelis sempat dibacakan karena keterlambatan pihak pemohon maka dianggap gugur. Akan tetapi keterlambatan itu ternyata dari pihak MK melihat dan mengetahui bahwa pihak kuasa hukum Paslon 03 selaku pemohon saudara Zetriansyah dan Yasrizal itu sedang berada di antrian swab, sementara di ruang persidangan sudah ditunggu. Tapi persidangan akhirnya tetap dijalankan,” ungkap kuasa hukum KPU Provinsi Bengkulu selaku pihak termohon di sengketa Pilkada Provinsi Bengkulu di MK A. Yamin SH, MH, Rabu (27/1).

Setelah nyaris dibatalkan dan kemudian diklarifikasi oleh MK atas keterlambatan tim kuasa hukum pemohon akibat teknis pengambilan swab sebelum masuk ke ruangan sidang. Dan gugatan telah dibacakan sesuai materi yang disampaikan pemohon. Majelis Hakim MK telah menjadwalkan kembali sidang lanjutan.

“Nanti tanggal 2 Februari akan dilaksanakan sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon yaitu kami (KPU Provinsi-red). Dan untuk jawaban itu, kami sudah siap seperti yang kita sampaikan sebelumnya. Namun kita tetap berpedoman pada Tatib dan peraturan yang ada di MK. Jawaban telah kami siapkan seluruh dalil-dalilnya,” pungkas Yamin.

Sementara itu dari tim hukum pemohon dari Paslon 03 Agusrin-Imron. Yasrizal SH membenarkan seperti yang disampaikan oleh tim kuasa hukum pihak termohon, dan sidang kembali akan dilanjutkan pada tanggal 2 Februari 2021.

“Tadi kita sudah sidang pendahuluan dan materi dalil gugatan juga telah dibacakan. Untuk kemudian gugatan kembali dilanjutkan pada tanggal 2 Februari. Adapun terkait keterlambatan tadi hanya karena teknis untuk pengambilan swab saja. Sejauh ini, kami yakin gugatan yang kita sampaikan akan dikabulkan oleh majelis hakim MK,” kata Yasrizal.

Adapun dari tim hukum Paslon 02 Rohidin-Rosjonsyah selaku pihak terkait, Jecky Heryanto SH mengatakan dari dilaksanakannya sidang pendahuluan pemeriksaan di MK tadi. Selain telah dibacakan materi gugatan, juga majelis hakim MK telah menyetujui Paslon 02 sebagai pihak terkait.

“Sidang kembali dilanjutkan tanggal 2 Februari nanti dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, jawaban pihak terkait, pengesahan alat bukti pihak terkait, begitu juga dengan Bawaslu selaku pihak pemberi kieterangan. Dan kami telah menyiapkan jawaban serta bukti selaku pihak terkait. Sejauh ini, kami yakin gugatan itu tidak akan dikabulkan oleh majelis hakim MK. Sebab untuk PSU dan diskualifikasi itu harus didukung oleh alat bukti. Sebab nanti nanti harus memenuhi, memenuhi apa yang dikatakan TSM, PSU juga harus memenuhi syarat untuk diskualifikasi Paslon, sejauh ini kami berkeyakinan gugatan tersebut tidak akan dikabulkan oleh majelis hakim MK,” pungkas Jecky. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait