RBO, MANNA - Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli halim,SE melalui rapat paripurna internal dengan agenda DPRD mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan yang dijabat oleh Gusnan Mulyadi dan Rifai Tajudin. "Untuk batas waktu berakhirnya jabatan Gusnan dan Rifai pada tanggal 17 Februari 2021, Dengan masa jabatan 2016 sampai 2021. Nantinya akan kita sampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Bengkulu untuk ditindak lanjuti," kata Barli di Ruang Rapat Senin (01/02).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Barli Halim, S.E didampingi Wakil Ketua (WK) I, Juli Hartono, S.E dan WK II, Dendi Man Tarmizi, S.E, S.H. yang diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi dan sudah menyetujui tentang usulan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Bengkulu Selatan. Rapat paripurna pengumuman dan pengusulan pemberhentian bupati dan wabup merupakan tahapan yang dijalankan berdasarkan mekanisme perundang-undangan menjelang masa jabatan berakhir. "Untuk saat ini untuk jadwal belum bisa kita tentukan untuk pelantikan Bupati dan wakil Bupati terpilih yang mendapatkan suara terbanyak pada Pilkada 9 Desember 2020 yang lalu yaitu Gusnan Rifai. Pihaknya masih menunggu hasil pleno dari KPU Bengkulu Selatan, Apakah jadwalnya nanti mundur dari masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang berakhir pada 17 februari kita belum mengetahuinya" Pungkas Barli.(afa)DPRD Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati
Senin 01-02-2021,20:21 WIB
Editor : radar
Kategori :