Masa Jabatan Plt Gubernur Tergantung Putusan MK

Rabu 03-02-2021,20:53 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

KPU Diminta Hakim MK Menambah Alat Bukti

RBO, BENGKULU – Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu berakhir tanggal 12 Februari 2021. Yang artinya menyisakan satu pekan lagi. Sementara proses sidang sengketa Pilkada Provinsi Bengkulu masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK) maka dipastikan kepemimpinan daerah Provinsi akan dijabat oleh penjabat Plt. Dan berapa lama Plt menjabat nanti? Semuanya tergantung hasil keputusan MK.

“Kemarin (Selasa-red) kita selaku pihak termohon sudah melaksanakan sidang kedua di MK dengan agenda menyampaikan jawaban dan menyerahkan alat bukti. Kemudian hari ini (Rabu-red) kami diminta oleh hakim MK untuk menambah alat bukti sesuai yang diminta majelis hakim saat sidang kemarin. Kita hari ini kembali memasukkan tiga alat bukti tambahan dimana kita diminta menyerahkan alat bukti publikasi terhadap keputusan hasil rekapitulasi berupa pengumuman. Dan setelah ini untuk putusan sela sesuai jadwal agenda MK, itu dilaksanakan tanggal 14 sampai 16 Februari 2021,” ungkap anggota divisi hukum KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto SP, M.Si pada radarbengkuluonline.com, Rabu (3/2).

Dijelaskan oleh Eko, kalau ditanya berapa lama masa jabatan Plt Gubernur itu nanti? Eko menegaskan itu bukanlah kewenangan mereka. Hanya saja jika berdasarkan regulasi proses gugatan sengketa Pilkada di MK maka diperkirakan masa jabatan Plt hingga adanya putusan tetap dari MK, atas gugatan sengketa Pilkada Provinsi Bengkulu.

“Kalau mengacu pada jadwal di MK. Jika ada putusan sela dan gugatan dinyatakan tidak dikabulkan kemudian tidak ada lagi sidang lanjutan, maka KPU diberikan waktu tiga hari guna melakukan pleno penetapan Paslon terpilih hasil Pilkada serentak tanggal 9 Desember tahun 2020. Tapi meskipun nanti MK sudah mengeluarkan keputusan atas hasil sidang gugatan Pilkada provinsi Bengkulu, tetap kita akan berproses. Dimana setelah pleno KPU akan mengusulkan ke DPRD Provinsi, kemudian DPRD Provinsi menyampaikan ke Mendagri. Setelah itu baru kemudian diproses untuk jadwal pelantikannya. Jadi untuk masa jabatan Plt itu tergantung keputusan MK, bisa saja nanti Maret baru tuntas sidang di MK nya,” jelas Eko.

Sebelumnya dari pihak pemberi keterangan yaitu Bawaslu Provinsi Bengkulu di sidang MK atas perkara gugatan sengketa Pilkada nomor register: 78 untuk Pilkada Provinsi Bengkulu, mereka mengatakan bahwa setelah sidang kedua. Agenda kedepan tinggal menunggu MK mengeluarkan keputusan pendahuluan.

“Kita kemarin selaku pihak pemberi keterangan juga menyampaikan alat bukti serta memberikan jawaban sesuai tugas dan fungsi pengawasan yang kami laksanakan. Adapun alat bukti yang kita sampaikan itu berupa LHP Laporan Harian Pengawasan kemudian hasil penanganan pelanggaran, itu kami lampirkan dan seluruh alat bukti kita itu ada 33 semuanya disahkan oleh majelis hakim MK. Kita lihat saja nanti bagaimana kedepannya putusan sela yang disampaikan MK,” kata Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid saifullah SH, MH. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait