Pelaku dan Keluarga Diminta Angkat Kaki dari Enggano

Kamis 04-02-2021,20:05 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGA MAKMUR – Tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anaknya yang masih berusia 6 tahun di Pulau Enggano saat ini masih menjadi sorotan bahkan mendapat kecaman dari berbagai pihak. Hal tersebut membuat pihak adat suku Pulau Enggano juga akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku seusai menjalani masa pidananya diwajibkan untuk melakukan cuci kampong/membayar denda adat dengan memotong sapi atau kambing yang setelah mengikuti ritual tersebut  pelaku beserta keluarganya harus meninggalkan Pulau Enggano. Mewakili para Kepala Suku Adat Enggano yakni M.Raflizin Kaitora secara tegas menjelaskan pelaku dan korban juga hanya warga pendatang yang baru setahun tinggal di Kepulauan Enggano untuk bekerja upahan di salah satu kebun milik warga, sehingga adanya kejadian tersebut warga asli Enggano merasa sangat dirugikan dan meminta aparat hukum untuk memberikan hukuman seberat –beratnya kepada pelaku yang merupakan warga pendatang. Raflizin Kaitora juga menyebutkan sanksi adat  dengan melakukan pengusiran dari Pulau Enggano ini dilakukan agar peristiwa ini tidak terulang kembali terjadi  dan meminta para pendatang maupun pengunjung yang datang ke pulau Enggano dapat menjunjung tinggi adat istiadat pulau Enggano dan norma – norma agama. “Mereka ini hanya pendatang di sini baru setahun yang bekerja upahan di salah satu kebun warga, sanksi yang kita berikan berupa cuci kampung hingga pengusiran bagi pelaku serta keluarga pelaku, semoga kedepan hal seperti ini tidak terulang dimanapun berada,” Ujar M.Raflizin Kaitora. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait