RBO, ARGA MAKMUR – Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Bengkulu Utara terpaksa diberhentikan dari jabatannya. Karena telah resmi ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Bengkulu Utara terkait kasus penggelapan mobil rental yang dilakukannya. Sanksi tegas yang diberikan terhadap pelaku penggelapan Mobil rental yang pelakunya merupakan Oknum Kepala SDN di Bengkulu Utara yakni Asdiansyah terpaksa terpaksa diberhentikan dari jabatannya selaku Kepala Sekolah. Hal ini juga membuat pihak Dinas Pendidikan Bengkulu Utara akan menunjuk Pelaksana harian sementara untuk mengatur jalanya roda Pendidikan dan keuangan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Bengkulu Utara, Dr. H. Agus Haryanto menyebutkan Oknum Kepala Sekolah tersebut dinilai tidak memberikan contoh yang baik selaku pimpinan Sekolah/Guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Dunia Pendidikan. Sehingga dengan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah, Pelaku tidak berhak lagi menerima sertifikasi Kepala Sekolah maupun tunjangan lainnya dan Oknum Kepsek ini sendiri nantinya juga terancam akan diproses dan akan diberikan sanksi juga oleh pihak Inspektorat Lebih lanjut Kepala Dispendik Dr. H. Agus Haryanto mengatakan sanksi tegas ini sudah sepantasnya diberikan kepada pelaku agar menjadi contoh untuk ASN khususnya guru yang lainnya agar fokus untuk mengabdi dan menjaga nama baik Pemerintah Daerah dan dirinya meminta para guru dapat membedakan tugas utamanya sebagai tenaga pendidik dan sebagai pebisnis.”Sudah selayaknya sanksi ini didapat oleh pelaku karena perbuatan dia sendiri, ini juga sebagai pelajaran untuk yang lainnya khususnya di Dunia Pendidikan, kita harus bisa membedakan dan menempatkan diri sesuai dengan tupoksi,” kata Agus Haryanto. (bri)Oknum Kepala SDN di BU Diberhentikan
Jumat 05-02-2021,20:20 WIB
Editor : radar
Kategori :