RBO >>> SELAGAN RAYA >>> Pemerintah Desa (Pemdes) Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko tetapkan 3 item pembangunan fisik Tahun Anggaran (TA) 2021. Jenis pembangunan fisik yang ditetapkan, yaitu pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), pembangunan rabat beton JUT, dan pembangunan drainase lingkungan. Semua perencanaan pembangunan tersebut sudah ditetapkan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) kemarin. Semua item perencanaan pembangunan yang ditetapkan dalam Musrenbangdes tersebut, merupakan usulan yang disampaikan masyarakat dalam Musyawarah Desa (Musdes) beberapa waktu lalu. "Semua perencanaan pembangunan yang ditetapkan itu, adalah permintaan masyarakat. Semua item pembangunan yang sudah direncanakan bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa," ucap Kades Pondok Baru, Suswandi saat dihubungi radarbengkuluonline.com tadi siang. Perencanaan pembangunan fisik ditetapkan setelah jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLTD-DD) sudah ditetapkan. Dimana penerima BLT-DD di Desa Pondok Baru TA 2021 ini ditetapkan sebanyak 46 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah tersebut bertambah dari tahun sebelumnya, dimana tahun 2020 lalu jumlah penerima BLT-DD di Desa Pondok Baru sebanyak 32 KPM. "Sesuai dengan kesepakatan dalam Musdesus, penerima BLT-DD tahun ini disepakati bertambah sebanyak 14 KPM. Jadi total semua penerima BLT-DD tahun ini sebanyak 46 KPM," demikian Suswandi.(ide)
Pondok Baru Tetapkan 3 Item Bangunan Fisik
Minggu 07-02-2021,20:32 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,11:00 WIB
5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
Minggu 22-09-2024,10:47 WIB
10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
Minggu 22-09-2024,10:24 WIB
7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
Minggu 22-09-2024,15:04 WIB
Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
Minggu 22-09-2024,14:57 WIB
4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Terkini
Senin 23-09-2024,08:28 WIB
Begini Cara Jasa Raharja Optimalkan Pendapatan Pajak kendaraan Bermotor
Senin 23-09-2024,07:10 WIB
Sangat Disayangkan, SPBU Pasar Bawah Belum Bayar Retribusi Sewa Lahan TPI
Senin 23-09-2024,03:00 WIB
15 Orang Pelaku UMKM Kaur Ikuti Pelatihan Keterampilan Pengolahan Makanan Berbahan Gurita
Senin 23-09-2024,02:00 WIB
Data Terbaru, Ini Indeks Kepuasan Jamaah Haji Bengkulu Selatan Tahun 2024
Senin 23-09-2024,01:00 WIB