PT. Injatama Sanggupi Pesangon Eks Karyawan Sebesar Rp 4,3 M

Minggu 07-02-2021,21:21 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGA MAKMUR - Setelah menerima pengaduan puluhan Eks Karyawan yang telah di PHK belum mendapatkan pesangon dari Perusahaan Batu Bara PT. Injatama sejak April 2020 lalu langsung ditanggapi oleh pihak Pemkab Bengkulu Utara.

Menanggapi hal tersebut Pemkab BU menggelar Mediasi dengan Pihak Perusahaan yang di mana hasil pertemuan mediasi pihak perusahaan menyanggupi akan membayar pesangon 75 karyawan yang telah di PHK.

Namun, disebabkan kondisi keuangan dan tidak adanya lagi aktivitas pertambangan, pihak PT. Injatama meminta waktu penyelesaian pembayaran pesangon dilakukan dengan cara dicicil selambatnya selama 12 bulan terhitung telah ditandatanganinya kesepakatan mediasi pembayaran pesangon tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara, Drs. Fahrudin menyebutkan pihaknya mengapresiasi niat baik yang telah dilakukan PT Injatama,” Alhamdulillah dari Mediasi beberapa waktu lalu, dari 75 Eks karyawan, Pesangon sebagian telah dicicil yang mana dari keseluruhan Rp4,3 Miliar saat ini menyisakan Rp 2 Miliar lagi yang belum dibayarkan" Ujar Fahrudin. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait