Bupati dan Kakanwil Kemenkumham MoU SKI

Senin 08-02-2021,19:48 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGA MAKMUR – Bertempat di ruang pola Setdakab, Senin (08/02/2021) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kementerian Hukum dan HAM RI Bengkulu menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Pendayagunaan Sistem Kekayaan Intelektual (SKI).

Penandatanganan dilakukan antara Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian dengan Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM RI Bengkulu Drs Imam Jauhari MH yang turut disaksikan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Rupbasan Argamakmur dan Kepala Bidang Hukum serta tamu undangan lainnya.

Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian menyampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara menghaturkan terima kasih terhadap Kemenkumham yang sudah memberikan penyampaian bahwa kekayaan intelektual itu sangat penting jadi aset daerah dan juga bisa menjadi omset penghasilan untuk daerah. Banyak kearifan lokal yang kita buat baik dari aset budaya, pariwisata maupun produk-produk unggulan yang daerah kita miliki. “Kalau aset yang kita miliki didaftarkan di kemenkumham dan mempunyai hak intelektual ini tentunya mempunyai nilai ekonomi.”ujarnya.

Selain itu nilai spesifik daerah juga akan mengangkat nilai ekonomi industri kreatif yang meliputi UMKM, Kebudayaan, tari-tarian khusus daerah Bengkulu Utara. “Contohnya salah satunya adalah Batik Kagano yang akan kita daftarkan menjadi hak kekayaan intelektual ini pasti menjadi nilai tambah sekaligus terlindungi dan kita jalin kerja sama di Bengkulu Utara ini agar tidak hanya seremonial saja, tapi juga harus ditindak lanjuti,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham, Drs. Imam Jauhari MH mengatakan bahwa kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM mempunyai tugas mensosialisasikan tentang kekayaan intelektual di Bengkulu Utara. Karena di Bengkulu Utara ini banyak kebudayaan dan hal-hal yang dihasilkan oleh masyarakat Bengkulu Utara yang sampai saat ini belum didaftarkan untuk memiliki payung hukum yang dinamakan hak kekayaan intelektual. ”Setelah penandatangan MOU ini, maka Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan sosialisasi terhadap seluruh masyarakat serta dilakukannya perjanjian kerja sama dimana kita punya tanggung jawab untuk mendeteksi atau memetakan hal-hal apa yang pernah diproduksi masyarakat Bengkulu Utara misalnya dalam hal pangan dan Kesenian nanti kita petakan semuanya.” Singkat Imam Jauhari. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait