RBO, ARGA MAKMUR - Musyawarah Desa diatur dengan Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Musyawarah Desa biasanya disingkat dengan Musdes adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Dengan mengundang Lembaga Desa serta tokoh masyarakat Pemerintahan Desa Dusun Curup mengadakan Musyawarah Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2020. Kepala Desa Dusun Curup, Darmodi menjelaskan realisasi program dan kegiatan yang dilakukan selama tahun 2020. Dalam tahun 2020 tidak ada pembangunan fisik dikarenakan pandemi Covid 19 maka dana pembangunan digunakan untuk penyaluran bantuan BLT DD. Ketua BPD Desa Dusun Curup, Endang Irawan dalam sambutannya menyambut baik diadakannya musyawarah ini. Menurutnya, ini adalah kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk ikut mencermati hasil kegiatan selama tahun 2020. Oleh karena itu, beliau berharap paparan yang diberikan Kades beserta perangkatnya untuk dapat dicermati dan dimengerti. Sekcam Air Besi Dairmansyah dalam kesempatanya mewakili Camat Tarik mengapresiasi pelaksanaan Musyawarah ini. “Sejatinya, kewajiban pelaporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa hanya ditujukan kepada BPD. Oleh karena itu,inisiatif mengundang Lembaga Desa dan tokoh perlu diapresiasi,” ungkapnya. “Selanjutnya kami menunggu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati melalui Camat untuk segera disetorkan”, tambahnya. Musdes juga dihadiri Kapolsek Air Besi, BPD, Pendamping Desa, perangkat desa dan tokoh masyarakat berjalan sesuai dengan rencana. Dengan musyawarah desa ini, Pemdes Dusun Curup berharap informasi Realisasi APBDes sebagai media informasi bagi masyarakat Desa Dusun Curup dapat diterima masyarakat. (bri) --APBDes 2020 Tuntas, Desa Dusun Curup Gelar Musdes LPPDes
Selasa 09-02-2021,20:34 WIB
Editor : radar
Kategori :