Sebelum Dilantik, Tujuh Bupati dan Wakil Jalani Rapid Test Antigen

Kamis 25-02-2021,18:07 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>> BENGKULU >>>  Tujuh Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih hasil Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 lalu di Provinsi Bengkulu, direncanakan pagi Jumat, (25/2), dilantik. Untuk pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan akan dipimpin langsung oleh Gubernur Bengkulu Dr H. Rohidin Mersyah atas nama Presiden Republik Indonesia, bertempat di Gedung Balai Raya Semarak Bengkulu.

Pelaksana tugas (Plt) Asisten 1 Sekda Provinsi Bengkulu, Supran mengatakan, pelantikan para Bupati dan Wabup terpilih tersebut, menindaklanjuti surat dari Kemendagri RI yang sudah turun. Yakni ada 7 Bupati dan Wakilnya, kecuali Kabupaten Kaur yang masa jabatannya baru selesai bulan Mei mendatang.

Menurut Supran, untuk prosesi pelantikan sendiri, karena masih berlangsung di tengah pandemi dan menghindari penularan Covid 19, ada batasannya.

Ditambah lagi kapasitas ruangan yang terbatas, sehingga diperbolehkan berada di ruangan pelantikan hanya masing-masing sebanyak 14 orang, termasuk Bupati dan Wabup yang akan dilantik. Sedangkan untuk para pejabat daerah dari masing-masing kabupaten akan mengikuti prosesi pelantikan secara virtual, termasuk forkopimda-nya. “Dengan dibatasi jumlah, juga yang hadir dalam pelantikan harus melakukan rapid gen terlebih dahulu, sehingga prosesi pelantikan benar-benar terbebas dari penyebaran Covid 19,” ungkap Supran, Kamis, (25/2).

Untuk diketahui, 7 Bupati dan Wabup terpilih yang akan dilantik, Bupati dan Wabup Bengkulu Utara adalah pasangan Mian-Arie Septia Adinata, Bupati dan Wabup Seluma, yakni pasangan Erwin Oktavian-Gustianto. Lalu, Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan ialah pasangan Gusnan Mulyadi-Rifai Tajudin, Bupati dan Wabup Mukomuko adalah pasangan Sapuan-Wasri, Bupati dan Wabup Kepahiang yakni pasangan Hidayatulllah-Zurdi Natta.

Kemudian, Bupati dan Wabup Rejang Lebong ialah pasangan Syamsul Hadi-Hendra Wahyudiansyah, serta Bupati dan Wabup Lebong adalah, pasangan Kopli Ansori-Fahrurozi dimana masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada serentak tahun 2020 merujuk Undang-Undang pemilu mengatakan berakhir hingga tahun 2024 atau tidak sampai lima tahun satu periodenya. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait