Bagi Wartawan yang Melanggar Kode Etik Jurnalistik
RBO >>> BENGKULU >>> Sebanyak 54 peserta Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) Rabu (3/3) kemarin diketahui ada sebanyak 2 peserta yang gugur. Sedangkan sebanyak 5 peserta dinyatakan tidak berkompeten. Ketua Kompetensi Penguji Dewan Pers Pusat, Kamsul Hasan mengatakan, 2 peserta yang dinyatakan gugur itu karena ia tidak disiplin, terlambat dan ada yang mendapatkan musibah. Kamsul juga menerangkan, bagi peserta yang menerima sertifikat UKW lulus, dapat dicabut apabila melanggar kode etik jurnalistik. Hal tersebut tertuang dalam aturan Undang Undang Pers Nomor 3 Tahun 2015. "Bagi yang melanggar kode etik jurnalistik, maka sertifikat UKW akan dicabut. Ada dua pelanggaran dicabut, yaitu permanen dan sementara. Kalau permanen, ia tidak bisa mengikuti UKW lagi. Kalau sementara, itu harus mengikuti UKW lagi. Namun, harus dari muda lagi," terangnya. Direncanakan, Dewan Pers ditahun ini akan memberikan materi tambahan terkait pedoman rambu anak dan disabilitas. Dengan adanya hal tersebut, diharapkan agar pemberitaan terhadap cacat disabilitas lebih teratur. "Kita juga akan memberikan materi baru terkait pedoman berita disabilitas dan anak. Maka pemberitaan tentang hal tersebut dapat lebih beraturan," tambahnya. Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Zacky Antoni menerangkan, diangkatan UKW ke 13 dan 14 ini diharapkan para peserta lebih meningkatkan potensi penulisan berita hingga menjadi wartawan berprofesional serta indenpenden. Selain itu, Uji Kompetensi Wartawan ini wajib dilaksanakan bagi para wartawan yang ada di Provinsi Bengkulu. "Karena tercatat wartawan di Bengkulu sebanyak 80 persen belum mengikuti UKW. Ini harapan kita bersama agar seluruh wartawan dapat menjalankan tugasnya sebagai profesinya," tegas Zacky. Wartawan juga diminta yang sudah mengikuti UKW ini dapat menjaga martabat wartawan sebagai tugas yang mulia. "Selamat yang sudah lulus UKW. Yang belum, jangan berkecil hati. Karena dipertengahan tahun ini PWI Bengkulu akan mengusahakan untuk mengadakan UKW angkatan lanjutan," imbuhnya. (Bro)Dewan Pers Cabut Sertifikasi UKW
Rabu 03-03-2021,18:15 WIB
Editor : radar
Kategori :