Bagi Wartawan yang Melanggar Kode Etik Jurnalistik
RBO >>> BENGKULU >>> Sebanyak 54 peserta Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) Rabu (3/3) kemarin diketahui ada sebanyak 2 peserta yang gugur. Sedangkan sebanyak 5 peserta dinyatakan tidak berkompeten. Ketua Kompetensi Penguji Dewan Pers Pusat, Kamsul Hasan mengatakan, 2 peserta yang dinyatakan gugur itu karena ia tidak disiplin, terlambat dan ada yang mendapatkan musibah. Kamsul juga menerangkan, bagi peserta yang menerima sertifikat UKW lulus, dapat dicabut apabila melanggar kode etik jurnalistik. Hal tersebut tertuang dalam aturan Undang Undang Pers Nomor 3 Tahun 2015. "Bagi yang melanggar kode etik jurnalistik, maka sertifikat UKW akan dicabut. Ada dua pelanggaran dicabut, yaitu permanen dan sementara. Kalau permanen, ia tidak bisa mengikuti UKW lagi. Kalau sementara, itu harus mengikuti UKW lagi. Namun, harus dari muda lagi," terangnya. Direncanakan, Dewan Pers ditahun ini akan memberikan materi tambahan terkait pedoman rambu anak dan disabilitas. Dengan adanya hal tersebut, diharapkan agar pemberitaan terhadap cacat disabilitas lebih teratur. "Kita juga akan memberikan materi baru terkait pedoman berita disabilitas dan anak. Maka pemberitaan tentang hal tersebut dapat lebih beraturan," tambahnya. Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Zacky Antoni menerangkan, diangkatan UKW ke 13 dan 14 ini diharapkan para peserta lebih meningkatkan potensi penulisan berita hingga menjadi wartawan berprofesional serta indenpenden. Selain itu, Uji Kompetensi Wartawan ini wajib dilaksanakan bagi para wartawan yang ada di Provinsi Bengkulu. "Karena tercatat wartawan di Bengkulu sebanyak 80 persen belum mengikuti UKW. Ini harapan kita bersama agar seluruh wartawan dapat menjalankan tugasnya sebagai profesinya," tegas Zacky. Wartawan juga diminta yang sudah mengikuti UKW ini dapat menjaga martabat wartawan sebagai tugas yang mulia. "Selamat yang sudah lulus UKW. Yang belum, jangan berkecil hati. Karena dipertengahan tahun ini PWI Bengkulu akan mengusahakan untuk mengadakan UKW angkatan lanjutan," imbuhnya. (Bro)Dewan Pers Cabut Sertifikasi UKW
Rabu 03-03-2021,18:15 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,11:00 WIB
5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
Minggu 22-09-2024,10:47 WIB
10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
Minggu 22-09-2024,10:24 WIB
7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
Minggu 22-09-2024,15:04 WIB
Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
Minggu 22-09-2024,14:57 WIB
4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Terkini
Senin 23-09-2024,03:00 WIB
15 Orang Pelaku UMKM Kaur Ikuti Pelatihan Keterampilan Pengolahan Makanan Berbahan Gurita
Senin 23-09-2024,02:00 WIB
Data Terbaru, Ini Indeks Kepuasan Jamaah Haji Bengkulu Selatan Tahun 2024
Senin 23-09-2024,01:00 WIB
Gubernur Rohidin Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 12 Kaur di Desa Bukit Indah
Senin 23-09-2024,00:05 WIB
Kantin MIN 2 Bengkulu Tengah Didatangi Tim Satgas Halal Provinsi Bengkulu
Minggu 22-09-2024,23:34 WIB