Rampas Kalung Tuna Netra, Pemuda Muara Timput Diringkus

Jumat 16-04-2021,18:54 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, SELUMA-  Jajaran Satreskrim Polsek Semidang Alas Maras meringkus WD (23) pemuda Desa Muara Timput Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban, Lahiya warga Desa Padang Pari Kecamatan Semidang Alas Maras. Pelaku berhasil merampas kalung seberat 6 gram.Setelah mendapatkan informasi, personel kita langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankan tersangka," sampai Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, SIk melalui Kapolsek SAM, Iptu Frengki Sirait, SH, Jumat (16/4)

Dimana terduga tersangka yang berhasil diamankan tersebut diketahui bernama Wendi (20) warga Desa Muara Timput, Kecamatan SAM. Tersangka diamankan saat sedang nongkrong bersama dengan rekan-rekannya di lokasi pantai tak jauh dari lokasi rumah korban. Tersangka tak berkutik saat diamankan oleh anggota Kepolisian Polsek SAM. "Setelah didesak oleh anak korban, korban mengakui atas perbuatannya. Untuk BB di dalam kantong milik korban," tegasnya.

Dalam press Conference yang dilaksanakan di Mapolres Seluma pada Jumat (16/4) sore. Dipimpin Kabag Ops Polres Seluma dan Kapolsek SAM. Kronologis kejadian tersebut telah terjadi pada Pada Selasa (13/4) malam sekira pukul 21.00 Wib. Bermula pada saat pelapor mendengar orang tuanya (Ibu kandung pelapor) ngomel-ngomel sambil berkata 'Palangan Ambil Galo Kalung Ini'. Pada saat pelapor mendengar omelan ibunya tersebut, pelapor langsung mendatangi ibunya yang berada di dalam kamar (Kondisi ibu pelapor tersebut buta).

Kemudian pelapor bertanya 'Ngapo Gelang', jawab ibu pelapor 'Gelang diambil palangan kalung ini juga'. Setelah itu pelapor langsung ke kamar dan langsung menemui saudara Wendi dikarenakan sebelum ibu pelapor ngomel, pelapor melihat  terlapor masuk ke dalam kamar ibu pelapor.

Pada saat pelapor bertanya kepada terlapor apakah terlapor mengambil atau merampas perhiasan berupa gelang yg dipakai ibu pelapor?. Kemudian terlapor tidak mengakuinya, kemudian pelapor berulang ulang bertanya kepada terlapor dan pada akhirnya terlapor mengakui kalau terlapor telah mengambil (merampas) gelang yang dipakai di tangan ibu pelapor dan selanjutnya terlapor mengeluarkan perhiasan berupa gelang emas milik ibu pelapor tersebut dari dalam saku (kantong) celana terlapor dalam kondisi gelang tersebut putus. "Tersangka saat ini telah kita amankan bersama BB gelang emas dengan berat 6 gram. Serta sepeda motor yang digunakan pelaku di dalam menjalankan aksinya," tegasnya.

Atas kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 5.100.000 dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SAM. Pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan dan saat ini terlapor sedang dimintai keterangannya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Tersangka kita kenakan pada Pasal 365 Ayat 1, Ayat 2 ke (1), atas dugaan TP Pencurian dengan kekerasan," pungkasnya.(0ne)

Tags :
Kategori :

Terkait