Raperda RTRW Harus Dikawal Hingga Kemendagri

Senin 26-04-2021,18:02 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU – Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda nomor 02 tahun 2012 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2012-2032 tuntas. Ketua Pansus Jonaidi SP, MM meminta kepada Gubernur Bengkulu Dr H. Rohidin Mersyah untuk dapat mengawal proses evaluasi dari Kemendagri terkait revisi Perda yang disampaikan nanti.

“Secara akademis, materi teknis, analisis, kajian ilmiahnya ini disusun tahun 2018. Sedangkan draft untuk Perda RTRW ini disusun tahun 2012 lalu. Tapi pada tahun 2019-2020 banyak sekali terbit aturan-aturan baru. Sehingga, kami menilai draft tata ruang ini sepertinya harus diupdate lagi. Secara tidak langsung revisi ini sudah disetujui Mendagri, sehingga kalau kita komparasikan dengan PP nomor 21 tahun 2021 tentang penataan ruang, itu ada yang berbeda dengan Permen ATR tahun 2018 nomor 1 tentant tata ruang, ada peraturan menteri dan ada peraturan pemerintah. Nah disini ada yang tidak sinkron. Namun dalam satu penataan ruang contoh kesesuaian ruang, kemudian izin wilayah, rekomendasi wilayah ini izinnya diganti dengan kesesuaian ruang.

Kalimat-kalimat nomenklatur baru itu, menyebabkan kami menyakini evaluasi ini nanti akan banyak dilakukan oleh Kementerian. Tetapi kami dari Pansus sudah mengakomodir sekaligus menyesuaikan dengan UU terbaru, seluruh materi teknis dalam perda. Pasal-pasal yang mengatur sudah kita sesuaikan dengan UU Cipta Kerja bahkan kita masukkan sebagai dasar hukum, UU sumber daya air dan banyak lainnya yang substansi secara materi harus kita selaraskan dengan UU terbaru,” ungkap Jonaidi saat diwawancarai usai membacakan laporannya di paripurna, Senin (26/4).

Kemudian dijelaskan oleh Jonaidi, Pansus juga telah menyimpulkan rekomendasi bahwa Perda ini nanti akan setingkat dengan APBD, maupun RPJP, RPJMD, pajak retribusi dan tata ruang, ini semua dievaluasi. Kalau Perda yang biasa seperti Perda Bimex, itu sebelum diparipurnakan diasistensikan dulu dikonsultasikan ke Kemendagri. Setelah mendapat rekomendasi, koreksi baru pendapat akhir fraksi disahkan oleh Gubernur mengundangkannya dalam bentuk Perda. Setelah disahkan tidak perlu lagi dievaluasi.

“Kalau Perda RTRW ini dievaluasi dulu baru disahkan. Sama seperti APBD maupun RPJMD. Evaluasi inilah yang kita minta pada pemerintah daerah yaitu Gubernur untuk melakukan pendampingan saat evaluasi oleh Kemendagri nanti. Sebab sayang kalau saat evaluasi ini nanti ditolak oleh Kemendagri. Sebab dalam evaluasi itu nanti bisa saja diterima ataupun ditolak, atau peninjauan ulang oleh Kemendagri. Sementara kita sudah membahasnya sejak tahun 2018 lalu. Karena kenapa kita minta pendampingan, sebab saat kita bahas bersama PU bidang tata ruang, mereka sudah tidak punya anggaran, sekedar untuk memfotocopy dokumen teknis saja sudah setebal apa bukunya kalikan saja untuk 43 anggota dewan. Ini jadi kendala dan harus disampaikan pada Gubernur, sebab itu perlu difasilitasi sebab serius persoalannya,” pungkas Jonaidi.

Menanggapi laporan Ketua Pansus RTRW tersebut, Wagub Bengkulu Dr E H. Rosjonsyah Syahili S.Ip, M.Si mengatakan pihaknya memberikan apresiasi, dimana memang harus ada perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2012 yang perlu diperbaiki.

“Mudah-mudahan nanti setelah mendengarkan laporan Ketua Pansus tadi, nanti bisa ditindaklanjuti secepat mungkin oleh pemerintah provinsi. Termasuk pendampingan sata evaluasi oleh Mendagri nanti,” pungkas Wagub Rosjonsyah.

Sebelumnya Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri S.Sos, MM yang memimpin jalannya paripurna mengatakan bahwa setelah ini pihaknya akan menjadwalkan untuk tahap selanjutnya pembahasan atas perubahan Perda 02 tahun 2012 ketahap yang lebih tinggi.

“Kita akan jadwalkan pembahasan selanjutnya dengan tanggapan dari masing-masing fraksi,” kata Ihsan Fajri. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait