Pengantin Baru Selagan Raya Diamankan di Rumah Mertua

Rabu 28-04-2021,18:43 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Salah seorang pengantin baru berinisial SF (29) diamankan oleh jajaran Polres Mukomuko di rumah mertuanya yang beralamat di Kecamatan Selagan Raya. Ia dibekuk lantaran menyimpan Narkoba jenis ganja dan sabu. "Dia kita amankan tengah malam sekira pukul 23.00 WIB pada Minggu malam (25/4)," ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH., S.IK., MH melalui Kasat Narkoba, IPTU Teguh Budiarto, SE dalam press release kepada radarbengkuluonline.com Rabu (28/4).

Dari tangan SF, polisi berhasil mengamankan 9 paket ganja yang dibungkus menggunakan pembungkus nasi warna coklat. 4 paket sabu ukuran sedang, dan 1 buah alat hisap sabu atau bong. Turut diamankan menjadi barang bukti (BB) 1 dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp 1.595.000, 1 unit handphone android, dan satu unit sepeda motor merk Suzuki FU.

"Modus yang dilakukan tersangka, dia menyimpan barang haram itu di dalam tas warna merah. Seperti tas perempuan. Tas itu ia gantung di balik pintu kamarnya. Pada saat penangkapan, kita lakukan penggeledahan di rumah tempat tinggalnya di Selagan Raya dan kita temukan tas tersebut. Lalu tas itu dibuka oleh pihak Pemerintah Desa, dan ternyata benar di dalamnya ada barang haram tersebut. Ia diduga pengedar," papar IPTU Teguh.

Lanjutnya, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancamannya, hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun," sampai Kasat Narkoba.

Ditambahkan Teguh, SF merupakan pemuda yang baru menikah sekitar sebulan yang lalu. Ia bukan asli Selagan Raya. SF berasal dari luar daerah Kabupaten Mukomuko.

"Atas ulah tersangka ini, keluarga istrinya sangat kecewa," ungkap IPTU Teguh, lagi. Ditanya asal muasal barang, Kasat Narkoba belum dapat membeberkan. "Masih dalam tahap pendalaman. Doakan dalam waktu singkat kedepan bisa kita ungkap lagi," pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait